Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di DIY Didorong Sasar Jamsos Ketenagakerjaan
Dwijo Suyono, dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara, menyatakan, nilai penerimaan cukai secara nasional yang mencapai Rp246 triliun
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Jangkauan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah DI Yogyakarta dinilai masih kurang luas.
Oleh sebab itu, muncul dorongan dari sejumlah pihak untuk memaksimalkannya pada beberapa sektor, terutama jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dwijo Suyono, dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara, menyatakan, nilai penerimaan cukai secara nasional yang mencapai Rp246 triliun jelas bukan angka kecil.
Sehingga, masuk akal jika ditempuh perluasan penggunaan DBHCHT, misalnya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota keluarga dari buruh pabrik rokok.
"Mestinya bisa lebih diperluas penggunaannya. Tapi, harus ada payung hukum, seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota atau Bupati," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/25).
Dorongan perluasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pun menjadi bahasan serius dalam diskusi yang diprakarsai PD FSP RTMM-SPSI DIY beberapa waktu lalu.
Rangkaian diskusi tersebut, turut menghadirkan Bimo Adisaputro yang mewakili Bea Cukai DIY, serta Ketua Komisi B DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu.
Bimo pun mengamini, bahwa penggunaan DBHCHT belum sepenuhnya terimplementasikan untuk pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Meski jaminan tersebut masuk ke dalam bidang kesejahteraan masyarakat, belum adanya payung hukum disebut menjadi salah satu kendala.
"Harapan kami dari perwakilan pemerintah pusat, agar setiap pemerintah daerah yang mendapatkan DBHCHT bisa mengalokasikan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
"Ini kan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial, baik bagi pekerja, maupun keluarga inti, dan demi peningkatan kesejahteraan pekerja," urai Bimo.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menuturkan, pihaknya sudah memanfaatkan DBHCHT selama kurang lebih empat tahun terkakhir.
Namun, terkait pemanfaatannya untuk kesejahteraan, baik itu pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau, dirasa masih perlu ditingkatkan.
"Maka, kami berharap di 2025 dan tahun-tahun berikutnya ada peningkatan, salah satunya untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu melihat ada hal yang kontradiktif, di tengah target cukai di DIY yang mencapai Rp1,2 triliun.
Salah satunya, menganai maraknya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjamur di Yogyakarta, tanpa dibarengi dengan realisasi smoking area.
"Sebenarnya tidak masalah ada kawasan bebas asap rokok, tetapi juga harus diimbangi dengan tempat khusus merokoknya juga," pungkasnya. (aka)
995 Siswa Atlet Berprestasi Mendapat Penghargaan dari Pemerintah DIY |
![]() |
---|
Pemda DIY Genjot Ekosistem Riset, Swasta Diminta Ambil Peran |
![]() |
---|
Biro PBJ DIY Permudah Pelayanan untuk Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Sleman Melambung, Tertinggi Sentuh Rp42 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
PBJ DIY Optimalisasi BUMKal untuk Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.