Masih Jadi Permasalahan Sosial, Ini Cara Pemkot Yogyakarta Tangani Gepeng

Keberadaan orang-orang yang hidup di jalanan, khususnya gelandangan dan pengemis, harus bisa ditangani dengan baik dan manusiawi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Satpol PP DIY
Ilustrasi : Penertiban gelandangan dan pengemis oleh Satpol PP DIY 

TRIIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Yogyakarta dewasa ini masih menjadi problematika sosial di tengah masyarakat.

Deretan langkah strategis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis pun diupayakan oleh Pemkot Yogyakarta.

Penelaah Teknis Kebijakan Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Heru Fitrianto, mengatakan, bahwa pihaknya berupaya menekan hal tersebut.

Bagaimanapun, keberadaan orang-orang yang hidup di jalanan, khususnya gelandangan dan pengemis, harus bisa ditangani dengan baik dan manusiawi.

Ia pun mengungkapkan, di antara gepeng itu, ada beberapa yang termasuk dalam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan bukan warga Kota Yogya.

Sehingga, mereka akan diabantu pemerintah kota, untuk dirujuk ke Camp Assesmen Dinas Sosial (Dinsos) DIY, guna mendapatkan rehabilitasi sosial.

"Jadi, saat kita dalam penanganan gepeng maupun ODGJ di Kota Yogya dan mereka warga luar kota yang tidak memiliki identitas atau tempat tinggal, maka kita rujuk untuk ke Camp Assessment Dinsos DIY," katanya, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Kisah Sejoli Manusia Silver di Jogja: Terpisah Karena Razia, Sang Suami Akhirnya Menyerahkan Diri

Ia mencontohkan, belum lama ini instansinya menindaklanjuti laporan di media sosial terkait gepeng di sekitar Alun-alun Selatan (Alkid) Yogyakarta, 

Setelah terjun ke lokasi, gepeng pun bisa dijangkau oleh Tim Dinsosnakertrans, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Satpol PP, untuk dirujuk ke Camp Assessment Dinsos DIY.

"Kami bersama tim dibantu TKSK mencari data dan alamat asli warga gepeng tersebut. Ternyata, setelah ditelusuri, yang bersangkutan merupakan warga Kelurahan Panembahan, sehingga kita kembalikan kepada keluarganya," terangnya.

Sementara, Ketua Tim Kerja Penjaminan dan Peningkatan Mutu Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogya, Tuti Fidiyawati, mengungkapkan, gepeng dan ODGJ merupakan salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Mereka pun jadi perhatian pemerintah dalam hal Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), khususnya yang membutuhkan layanan kesehatan di Kota Yogyakarta.

Dalam mekanisme Jamkesda, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat ketika menemukan PMKS.

Yang pertama, warga bisa membawa PMKS ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, atau jika kondisinya darurat dapat menghubungi  PSC YES 119 di nomor 0274-420118.

Seluruh biaya perawatan dengan menggunakan kelas tiga Jamkesda pun dijamin Pemkot Yogya, di mana ada 19 rumah sakit yang bekerjasama 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved