Pilkada Gunungkidul 2024
KPU Gunungkidul : Petahana Wajib Ambil Cuti Saat Masa Kampanye
KPU Gunungkidul meminta petahana yang kembali maju pada Pilkada 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Gunungkidul meminta kepala daerah atau petahana yang kembali maju pada Pilkada 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Hal ini merujuk kepada Permendagri No.74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pada Pilkada Gunungkidul kali ini, diketahui Petahana Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali maju sebagai calon kepala daerah.
Petahana berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto yang diusung oleh sejumlah partai politik mulai dari PAN, PSI, Ummat, Gelombang rakyat Indonesia, Garda Republik Indonesia, dan PPP.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti menuturkan untuk aturan cuti saat ini pihaknya masih merujuk pada Kemendagri sebab peraturan KPU (PKPU) pencalonan belum keluar.
"Jadi, masih mendasari surat Kemendagri. KPU Kabupaten bisa ada kewenangan bicara soal ini jika PKPU sudah diterbitkan oleh KPU Pusat tentang hal ini,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).
Adapun dalam aturan Kemendagri tersebut, pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan aturan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Dalam aturan itu juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
"Ya itu ada di aturan Kemendagri," ujar Asih lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan selama masa kampanye petahana diwajibkan mengambil izin cuti.
"Untuk kapan mulai cuti itu mengikuti aturan dari Kemendagri, kami mengikuti dari situ,"ujarnya.
Sedangkan untuk proses pengajuan cuti, Andang menambahkan, dilakukan 12 hari sebelum masa kampanye.
Kemudian, nanti izinnya harus diserahkan sesuai aturan Kemendagri tadi yakni tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).
"Dalam pengajuan itu juga harus disampaikan ke kami selaku Bawaslu. Selama cuti itu petahana tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara,"ujarnya.
Andang menuturkan, jika aturan ini tidak dilaksanakan maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kampanye.
"Ya tidak bisa kampanye karena itu melanggar UU Pilkada," urainya. ( Tribunjogja.com )
Pilkada
Gunungkidul
Pilkada Gunungkidul 2024
KPU
kampanye
Tribunjogja.com
Berita Gunungkidul Hari Ini
| Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul, Endah-Joko Siap Jalankan Program yang Dijanjikan |
|
|---|
| KPU Gunungkidul Tetapkan Paslon Endah Subekti -Joko Parwoto Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih |
|
|---|
| Profil Joko Parwoto Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Gunungkidul 2024 Total Harta Rp 11,3M |
|
|---|
| Profil Endah Subekti Kuntariningsih Bupati Terpilih di Pilkada Gunungkidul 2024 Total Harta Rp 5,1M |
|
|---|
| Ribuan Sampah Sisa APK di Gunungkidul, DLH Minta Didaur Ulang, Jangan Dibuang di TPA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2024-oke.jpg)