Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Forpi Sebut Netralitas ASN Pemkot Yogya Diuji di Pilkada 2024

Posisi ASN dalam setiap pemilihan kepala daerah sangat strategis, karena mengandung relasi kepentingan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

TRIBUNJOGJA.COM - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogyakarta mendapat ujian dalam gelaran Pilkada 2024 ini.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengungkapkan, posisi ASN dalam setiap pemilihan kepala daerah sangat strategis, karena mengandung relasi kepentingan.

"Apalagi, kandidatnya pernah menjabat sebagai kepala daerah. Pasti ada perasaan ewuh pakewuh atau sungkan," tandasnya, Jumat (30/8/24).

Benar saja, dari tiga pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, beberapa di antarnya pernah memegang tampuk pimpinan di tataran pemerintahan Kota Yogyakarta sebelumnya.

Mulai dari sosok Heroe Poerwadi, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, lalu Singgih Raharjo yang pernah mengisi posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta 2023-2024.

"Karena memanfaatkan ASN sebagai mesin elektoral bisa mendongkrak popularitas dan perolehan suara, mengingat peran ASN masih menjadi patron di mata masyarakat," ucapnya.

"Sehingga, netralitas ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diuji pada Pilkada serentak yang digelar pada 24 November 2024 mendatang," urai Kamba.

Dijelaskan, meski batasan-batasan melalui deretan peraturan ASN sudah ditetapkan, potensi munculnya rasa sungkan maupun hutang budi pada salah satu kandidat jelas tidak bisa dihindari.

Alhasil, Forpi mengingatkan seluruh ASN, khususnya yang ada di lingkungan Pemkot Yogyakarta, untuk memantapkan dan meneguhkan kembali sikap netralitasnya di kontestasi nanti.

"Suka atau tidak suka, Pilkada tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan birokrasi. Karena Pilkada ini akan melahirkan pemimpin yang nanti memandu jalannya birokrasi di pemerintahan di Kota Yogyakarta," ungkapnya. 

Menurutnya, sosialisasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024 perlu digencarkan, supaya tidak ada yang terjebak pada hal-hal yang bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Termasuk, dalam penggunaan media sosial selama tahapan atau masa Pilkada 2024, yang harus bijak dan berhati-hati. 

Ia pun mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Forpi, jika mendapati ada ASN Pemkot Yogya yang tidak netral, dengan disertai bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungawabkan.

Laporan dapat dilayangkan langsung ke kantor Forpi Kota Yogyakarta, yang berlokasi Komplek Balai Kota Yogyakarta , atau melalui WA 0813 9313 2707.

"Laporan atau aduan masyarakat akan kami koordinasikan dengan Inspektorat maupun BKSDM Kota Yogyakarta," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved