Satresnarkoba Polres Kulon Progo Bongkar Jaringan Pengedar Pil Sapi, Belasan Ribu Butir Diamankan

Jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil membekuk 5 pelaku peredaran pil sapi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Para pelaku peredaran pil sapi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (27/08/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil membekuk 5 pelaku peredaran pil sapi. Belasan ribu butir pil tersebut pun turut diamankan bersama para pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono 5 pelaku ini berasal dari 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Namun keduanya masih berkaitan.

"TKP pertama di Kapanewon Girimulyo dengan 2 pelaku, sedangkan TKP kedua di Semarang, Jawa Tengah dengan 3 pelaku," jelas Triyono dalam jumpa pers pada Selasa (27/08/2024).

Pada TKP pertama, pelaku yang diamankan adalah STH (21) dan EC (23), sementara TKP kedua pelakunya adalah FAS (21), AS (23) dan DGH (33). Total pil sapi yang berhasil diamankan dari kedua TKP sebanyak 16.607 butir.

Menurut Triyono, terungkapnya kasus berawal dari informasi bahwa salah satu pelaku telah membawa dan menyimpan barang terlarang tersebut ke Girimulyo.

STH pun lalu diamankan pada 7 Agustus lalu di Girimulyo, menyusul EC, rekannya di Purworejo, Jawa Tengah.

"Saat diamankan, STH kedapatan menyimpan 180 butir pil sapi sedangkan EC menyimpan 515 butir," ungkapnya.

Kepada aparat, EC mengaku mendapatkan ratusan pil sapi tersebut dari Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kawanan Perampok Bersenjata Pistol Gasak Uang Rp 5,6 M dari Mobil Pengantar Uang di Padang Pariaman

Aparat pun bergerak dan berhasil mengamankan FAS, AS, dan DGH di sana pada 9 Agustus bersama 15.912 butir pil sapi.

Menurut pengakuan para pelaku, belasan ribu pil sapi tersebut hendak diedarkan dengan cara dijual ke wilayah Kulon Progo. Sasarannya adalah para pelajar.

"Pil sapi dijual dalam bentuk paket berisi 10 butir dengan harga Rp 40 ribu per paket," ujar Triyono.

Para pelaku pun dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 434 dan 436 UU Kesehatan RI serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu pelaku, EC menuturkan aksi tersebut sudah dilakoni selama 6 bulan terakhir. Awalnya, ia ditawari untuk menjual barang terlarang tersebut dan mendapatkannya dari Semarang.

"Saya pesan secara daring, lalu barangnya didapat dengan cara bertemu langsung," jelas pria asal Girimulyo ini.

Skema yang sama digunakan EC untuk menjual pil tersebut. Adapun pil sapi ia jual ke pelajar di mana hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved