Pilkada Serentak 2024

Bawaslu DIY Dorong Perempuan Ikut Aktif Awasi Proses Pilkada 2024

Bawaslu DIY meminta elemen perempuan untuk aktif ikut serta menjaga proses demokrasi di lima kabupaten/kota DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Ummi Illiyana saat diwawancara awak media, Selasa (27/8/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa elemen masyarakat dan kalangan perempuan di DIY mengikuti sosialisasi pengawasan pilkada bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Selasa (27/8/2024).

Sosialisasi ini bertepatan pendaftaran pilkada kabupaten/kota di DIY. 

Bawaslu DIY meminta elemen perempuan untuk aktif ikut serta menjaga proses demokrasi di lima kabupaten/kota DIY.

Acara tersebut dikemas dalam tema Sosialisasi Pengawasan Partisipatif 'Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang Berintegritas. 

Peserta berasal dari berbagai organisasi masyarakat di antaranya Srikandi Lintas Iman, Fatayat NU, Forhati, FKUB, PW Aisyiyah, Forum Disabilitas juga organisasi mahasiswa.

Baca juga: 11 Parpol Deklarasikan Halim-Aris Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

Ummi Illiyana selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, mengatakan pihaknya mendorong perempuan di DIY ikut aktif partisipasi dalam proses pengawasan pilkada

Menurutnya, pengawasan sangat penting karena hasil proses demokrasi mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

"Kalau Pemilunya baik harapannya hasilnya baik. Kita petakan kerawanan seperti money politik, sara dan hoax. Perlu semakin banyak stakeholder terlibat ikut pengawasan," katanya.

Ummi menyampaikan lima kabupaten/kota yang menggelar pilkada memiliki potensi kerawanan masing-masing. 

Harapannya dengan keterlibatan banyak pihak, pilkada berjalan sesuai dengan aturan berlaku. 

Pada momen yang sama, Masykurudin Hafidz dari Akademi Pemilu dan Demokrasi, selaku pemateri diskusi mengatakan potensi pelanggaran dalam momen pilkada sangat mungkin terjadi. 

Baca juga: Didampingi Cucu Sri Sultan HB X, Afnan-Singgih Daftar Pilkada Kota Yogya 2024 

Sebab itu masyarakat bisa melakukan pengawasan dan turut serta aktif memastikan pemilu kepala daerah berjalan sesuai konstitusi.

Ia menjelaskan, pelanggaran paling tinggi di Pemilu sering terdengar dengan sebutan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

Pelanggaran semacam ini apabila terjadi pasangan calon dapat dianulir atau dibatalkan.

"Kalau pelanggaran administrasi direkomendasi untuk dibetulkan begitu," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved