Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi PPSD Undip, 9 Dokter Sudah Diperiksa Polisi

Kepolisian terus menyelidiki dugaan perundungan dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko diwawancarai di kampusnya, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Kepolisian terus menyelidiki dugaan perundungan dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Semarang, dr Aulia Risma Lestari.

Terbaru, kepolisian sudah meminta keterangan 9 orang dokter, kaprodi, kepala kelompok staf medis (KKSM) Anestesi di RSUP dr Kariadi, hingga tenaga admin.

Namun hingga saat ini kepolisian belum menyimpulkan apakah kematian dokter yang menempuh pendidikan spesialis tersebut mengalami perundungan atau tidak selama menempuh pendidikan.

Dikutip dari Kompas.com, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko menegaskan pihaknya terbuka dalam proses investigasi kematian salah satu mahasiswinya itu.

Investigasi kematian dr Aulia tidak hanya dilakukan oleh kepolisian saja.

Namun Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga melakukan penyelidikan.

"Sembilan orang teman seangkatan, kaprodi, kepala kelompok staf medis (KKSM) Anestesi di RSUP dr Kariadi, hingga tenaga admin (telah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan). Kami memberi izin (untuk diperiksa), itu bentuk keterbukaan kami," ungkap Wisnu saat jumpa pers kampusnya, Jumat (23/8/2024). 

"Kami terbuka bila itjen maupun kepolisian menemukan kesalahan dengan bukti yang kuat, maka kami pun akan juga bertindak yang sama memberikan sanksi yang berat sesuai perundangan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Langkah Cepat Kemenkes Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa PPDS Undip, Terjunkan Tim Investigasi

Wisnu mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan investigasi secara internel yang bersifat adhoc untuk mendalami kasus kematian mahasiswinya itu.  

Menurut Wisnu, dalam investigasi internel itu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda perundungan yang memicu penyebab kematian korban. 

"Kira-kira selama 1-2 hari (setelah peristiwa itu), kami langsung melihat rekam jejak, rekam selama pendidikan, kami menyimpulkan kondisi dialami almarhumah tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi," katanya.

Selama proses pengobatan, FK Undip juga selalu memberi izin tanpa sanksi kepada korban. Bahkan rekan-rekan korban selalu memastikan keberadaan korban saat tidak hadir di kelas.

 "Semua ajuan izinnya kami ACC, tidak ada sanksi atau langsung di-DO, kami malah memudahkan, monggo kalo perlu istirahat. Dua kali operasi kami izinkan. Teman-temannya juga kalau dia tidak hadir langsung mencari. Jadi dengan hal tersebut, disimpulkan untuk kasus yang bersangkutan tidak ada perundungan," tandasnya.

Untuk diketahui, korban bernisial ARL (30) merupakan PPDS di RS Dr Kariadi. Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kejadian tersebut bila korban menyuntikan obat ke tubuhnya sendiri.

"Benar bunuh diri, yang bersangkutan menyuntikan obat ke badannya sendiri," ujar Sena melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved