Kericuhan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang, 26 Mahasiswa Luka, Satu Korban Dijahit Hidungnya
Sebanyak 18 mahasiswa dari sejumlah kampus di Semarang mengalami luka saat terjadi kericuhan saat unjukrasa tolak revisi UU Pilkada
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Kericuhan yang terjadi antara aparat keamanan dengan peserta aksi unjukrasa menentang revisi UU Pilkada di Kota Semarang pada Kamis (22/8/2024) kemarin menyebabkan 26 mahasiswa terluka.
Dari total 26 orang yang terluka, sebanyak 18 mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit.
Rinciannya, sebanyak 15 mahasiswa dibawa ke RS Roemani, 1 mahasiswa dibawa ke RS Tlogorejo, 1 orang dibawa ke RS Hermina Pandanaran dan 1 mahasiswa ke RS Kariadi.
Komite Aksi Kamisan Semarang, Iqbal Alma menyebut salah satu mahasiswa mengalami luka cukup parah setelah terkena tembakan gas air mata.
Mahasiswa yang berasal dari Undip itu harus dijahit hidungnya karena mengalami luka robek.
Sementara sebagian besar lainnya mengalami sesak nafas hingga pingsan.
"8 sisanya luka-luka tapi tak sampai dibawa ke rumah sakit. Luka paling parah dialami mahasiswa Undip kena tembak peluru gas air mata sampai dijahit hidungnya," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.
Iqbal pun mengkritisi tindakan represif dari aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata.
Menurutnya, penggunakan gas air mata merupakan tindakan kekerasan meski berdalih untuk mengkondisikan situasi.
Baca juga: Sri Sultan HB X Enggan Tanggapi Pernyataan Bahlil Lahadalia soal Raja Jawa
"Padahal penggunaan gas air mata itu tindakan kekerasan," bebernya.
Unjukrasa yang dilaksanakan oleh mahasiswa di depan gedung DPRD Jateng ini digelar oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Di antaranya Undip, Universitas Negeri Semarang, UIN Semarang dan sejumlah kampus lainnya.
Para mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dilaksanakan oleh DPR.
Mereka menilai DPR mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah serta menetapkan usia minimal calon kepala daerah.
Sementara, Tim Kuasa Hukum massa aksi di Jateng, Ahmad Syamsudin Arief menyebut aksi tersebut sebagai bentuk protes penolakan Revisi UU Pilkada.
Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Semarang Raih Penghargaan ‘Sahabat Anak Terbaik’ |
![]() |
---|
BPBD Kota Semarang Benarkan Tanggul di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jebol |
![]() |
---|
Mbak Ita DItahan KPK |
![]() |
---|
PROFIL Hevearita Wali Kota Semarang yang Ditahan KPK Bersama Suaminya Alwin Basri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.