Aksi Kawal MK di Yogyakarta

Turun ke Jalan Ikut Aksi Jogja Memanggil, Budayawan Butet Kartaredjasa Ajak Rakyat Jaga Demokrasi

Butet mengajak semua lapisan masyarakat, dari mahasiswa hingga seniman, untuk bersatu melawan segala bentuk ketidakadilan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Butet Kartaredjasa, sosok budayawan turut turun ke jalan dalam aksi Jogja Memanggil di Jalan Malioboro, Kamis (22/8/2024). 

Namun, pada Rabu (21/8) Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika partai politik ingin mengusung calon kepala daerah. 

Terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024 yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. 

Putusan MK seharusnya jadi angin segar bagi demokrasi dimana mengatur tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah. Namun, putusan tersebut malah tidak diakomodir oleh Baleg DPR RI. Hal ini kemudian memicu kemarahan publik. 

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat seharusnya dihormati oleh Baleg DPR sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan luber jurdil. 

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi 'Jogja Memanggil' yakni menolak revisi RUU Pilkada yang sudah disepakati oleh pemerintah Baleg DPR RI.

Pemerintah, anggota dewan, KPU dan Bawaslu harus patuh padah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas calon kepala daerah dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. 

Selanjutnya, menolak dan melawan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan dalam melanggengkan politik dinasti dan oligarki. 

Berikutnya, akan membentuk oposisi rakyat yang besar untuk melawan tindakan manipulasi hukum dan pelanggaran terhadap etika berpolitik. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved