Aksi Kawal MK di Yogyakarta
Turun ke Jalan Ikut Aksi Jogja Memanggil, Budayawan Butet Kartaredjasa Ajak Rakyat Jaga Demokrasi
Butet mengajak semua lapisan masyarakat, dari mahasiswa hingga seniman, untuk bersatu melawan segala bentuk ketidakadilan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Budayawan Butet Kartaredjasa ikut turun ke jalan dalam aksi “Jogja Memanggil” di Jalan Malioboro, Kamis (22/8/2024), menyerukan masyarakat untuk menjaga demokrasi.
Dengan semangat juang yang membara, Butet mengajak semua lapisan masyarakat, dari mahasiswa hingga seniman, untuk bersatu melawan segala bentuk ketidakadilan.
“Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak, dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama,” tegas Butet.
Ia menilai, setiap warga negara yang cinta tanah air memiliki kewajiban moral untuk turun ke jalan dan mengawal jalannya demokrasi.
Butet tidak sendiri. Ribuan mahasiswa, akademisi, seniman, dan berbagai elemen masyarakat lainnya turut serta dalam aksi ini.
Mereka datang dari berbagai latar belakang, namun memiliki satu tujuan yang sama yakni mempertahankan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Kritik tajam juga dilontarkan Butet terhadap langkah DPR RI yang menggelar rapat paripurna mendadak.
Menurutnya, ini adalah sebuah skenario jahat untuk menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau MK, ya sudah kita manut keputusanya, dan yang bisa mengubah keputusan Mk siapa, ya MK sendiri bukan baleg yang boneka itu. Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau," pungkasnya.
Baca juga: Ribuan Massa Aksi Jogja Memanggil Turun ke Jalan, Sri Sultan HB X: Aspirasinya Perlu Didengar
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.
MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.
Putusan MK tersebut membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

4 BERITA TERPOPULER Aksi 'Jogja Memanggil' Mengawal Putusan MK di Jogja |
![]() |
---|
FH UGM Nyatakan Sikap: Proses Manipulasi Demokrasi Harus Dilawan |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Mengapresiasi Massa Jogja Memanggil yang Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
Massa Jogja Memanggil Melempar Telur Busuk ke Poster Presiden Jokowi di Titik Nol Km Yogyakarta |
![]() |
---|
Massa Aksi Jogja Memanggil Bentangkan Spanduk Kerajaan Masapahit hingga Bakar Foto Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.