Terpantau Reza Rahadian Ikut Demo di Depan Gedung DPR Jakarta: Anda Ini Wakil Siapa?
Aktor Reza Rahadian ikut demo di depan Gedung DPR Jakarta hari ini Kamis (22/8/2024). "Ini bukan negara milik keluarga tertentu."
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
Dalam konferensi pers setelah rapat ditutup, Dasco menyebutkan bahwa rapat sudah diskors selama 30 menit untuk memastikan jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.
Namun, setelah ditunggu, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi kuorum.
"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco.
"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dikutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh ½ jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari ½ jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Sebagai informasi, DPR berencana akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
Revisi tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg DPR mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg DPR mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg DPR juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan kepala daerah, bukan saat pencalonan atau pendaftaran kepala daerah sebagaimana yang telah ditetapkan MK.
Apabila revisi UU Pilkada tersebut disahkan, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat batas usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Selain itu, jika UU Pilkada direvisi, maka PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono. (Tribunjogja.com/Kompas.com)
Viral Tunjangan Rumah 50 Juta, Nafa Urbach Kini Janjikan Gaji-Tunjangan untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Siang Ini, Usung 7 Tuntutan ke Pemerintah |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Penghasilan DPR Tembus Ratusan Juta Rupiah per Bulan, Begini Komentar Dosen UGM |
![]() |
---|
DPR Sahkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPH Resmi jadi Kementrian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.