Manuver UU Pilkada, Eko Suwanto Ingatkan Sumpah Janji Presiden dan DPR
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto menyatakan putusan Badan Legislasi DPR menentang Putusan MK
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja - Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto menyatakan putusan Badan Legislasi DPR menentang Putusan MK mengoyak Konstitusi dan Demokrasi.
"Manuver atas perubahan UU Pilkada telah mengoyak konstitusi dan demokrasi. Kita harap sumpahnya yang dideklarasikan saat Pengambilan Sumpah Janji Jabatan sebagai wakil rakyat dilaksanakan dengan konsisten dan bermartabat," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (21/8/2024)
Sebagaimana diketahui saat mengawali tugas sebagai wakil rakyat, dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan sebagai berikut:
"Saya bersumpah saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berbicara di forum Sosialisasi Kepemiluan Bagi Satlinmas DIY di Yogyakarta, Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum mengatur bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, wakil rakyat diambil sumpah janji jabatan.
"Sumpah ini tentu akan dipertanggungjawabkan didepan Allah. Sumpah wajib dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Konsekuensi dari sumpah itu relevansinya dengan Putusan MK, ya harus melaksanakan sebagai bagian dari kesungguhan menjalankan sumpah janji jabatan. Demikian pula Presiden juga diambil sumpah janji jabatan, menkumkan, mendagri dan para penyelenggara negara juga diambil sumpah janji jabatan," kata Eko Suwanto.
Seperti diketahui, MK telah berikan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.
Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.
Namun, lewat pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR menetapkan aturan baru itu hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Sementara bagi partai parlemen tetap mengikuti syarat yang lama
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Putusan Badan Legislasi DPR dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Di dalam rapat Panja DPR, Fraksi PDI Perjuangan menolak draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
Eko Suwanto Sebut Normalisasi Akan Buat Sungai Di Yogyakarta Asri, Bisa Untuk Wisata Keluarga |
![]() |
---|
Komisi D DPRD DIY Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter Residen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta |
![]() |
---|
DPRD DIY Tekankan Evaluasi Subsidi Trans Jogja di Tengah Meningkatnya Kepemilikan Kendaraan Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.