Dosen dan Dewan Guru Besar UGM Prihatin Putusan MK Diabaikan: KPU Harus Jaga Marwah
Manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen terkait peristiwa itu jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
1. Menyerukan kepada semua pemimpin lembaga negara agar mendengar suara rakyat yang telah disampaikan melalui imbauan, seruan, demonstrasi, dan unjuk-rasa yang saat ini dilakukan oleh banyak unsur-unsur masyarakat, yang pada intinya agar mencegah manipulasi proses politik yang sekadar melanggengkan kekuasaan.
2. Menolak berbagai bentuk praktik pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan daerah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
3. Menolak penggunaan instrumen politik yang menggunakan intimidasi, pengerahan aparat negara, penyebaran gimmick material, dan cara-cara tidak terpuji lainnya yang mencederai berjalannya proses demokrasi yang beradab.
4. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;
5. Mendorong para wakil rakyat di DPR untuk tidak menggunakan legitimasi
palsu melalui proses pembuatan peraturan perundangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat.
6. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk diantaranya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024
7. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan anarkhis yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan. (*)
dosen
Guru Besar
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
UGM Ukur Kinerja Digital 508 Daerah, Inilah Daftar yang Jadi Terbaik |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Gaji Guru, Dosen, Penyuluh hingga TNI-Polri Resmi Naik Usai Perpres 79/2025 Disahkan |
![]() |
---|
Fenomena Job Hugging, Ini Alasan di Baliknya Menurut Guru Besar Fisipol UGM |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
Dosen FEB UGM Ungkap Alasan CHT Perlu Dinaikkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.