Dosen dan Dewan Guru Besar UGM Prihatin Putusan MK Diabaikan: KPU Harus Jaga Marwah

Manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen terkait peristiwa itu jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
www.ugm.ac.id
Gedung Rektorat UGM Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dosen dan dewan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Demokrasi Indonesia menghadapi masalah yang serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito, Rabu (22/8/2024).

Dia mengatakan, peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen terkait peristiwa itu jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi.

Menyikapi situasi darurat ini, para dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan;

2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat;

3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;

4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum; dan

5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.

Sementara, Dewan Guru Besar UGM dengan pengurus dan anggota Prof. Dr. M. Baiquni, MA., Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP., Prof. Dr. Masyhuri, MSc., Prof. Dr. Lasiyo, MM dan Prof. Dr. Koentjoro, MA turut menyuarakan keprihatinannya melihat kondisi konstitusi Indonesia yang carut marut.

Baca juga: Puluhan Dosen Fisipol dan Hukum UGM Ikut Turun ke Jalan dalam Aksi Kawal Putusan MK di Yogyakarta

Mereka menyebut perkembangan negara Indonesia mengarah pada kemunduran demokrasi.

“Ketegangan yang terjadi di para elit politik di antara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif memperlihatkan bahwa semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek dan diri sendiri ketimbang kepentingan rakyat dan warga Indonesia pada umumnya yang masih menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian global,” beber mereka dalam keterangan resmi.

Menurut mereka, tanggapan reaktif Badan Legislatif di DPR terkait putusan MK  menunjukkan betapa instrumen perundangan sudah dijadikan sebagai alat mengejar kepentingan politik parokial dan jangka pendek seraya mengabaikan keinginan rakyat bagi terciptanya demokrasi yang bermartabat di tanah air.

Menyikapi situasi darurat ini, kami para anggota DGB Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved