Bivitri Susanti soal DPR Tolak Putusan MK: Itu Menganggap Warga Bodoh, Rakyat Marah dan Sakit Hati
Bivitri Susanti mengomentari keputusan DPR RI yang menolak Putusan MK, “Seenak-enaknya diputer-puter, dan akal sehat kita diputar balikk".
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
Penetapan calon kepala daerah oleh KPU akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang.
Jika batas usia calon kepala daerah mengikuti putusan MK, maka calon kepala daerah harus sudah berusia 30 tahun pada 22 September 2024.
Kaesang Pangarep baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ia tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 jika pemerintah menerapkan putusan MK karena masih berusia 29 tahun pada 22 September 2024.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 hampir dapat dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Artinya, saat pelantikan kepala daerah terpilih, Kaesang Pangarep sudah berusia 30 tahun. Dengan kata lain, ia memenuhi syarat maju Pilkada 2024 (jika pemerintah mengikuti putusan MA).
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep sudah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
Bola panas berapda di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, apakah KPU mau mengikuti putusan MK atau putusan MA. (Tribunjogja.com/ANR)
Gandeng Pasha Ungu, Eko Patrio Minta Maaf, Tidak Berniat Memperkeruh Keadaan |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa Sabtu 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa Jogja Gelar Aksi di Pertigaan UIN, Tuntut Penghapusan Tunjangan DPR dan Reformasi Aparat |
![]() |
---|
997 Lulusan UAJY Diwisuda, Rektor Soroti Krisis Nasional: Kritik Tunjangan DPR dan Korupsi Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.