Bivitri Susanti soal DPR Tolak Putusan MK: Itu Menganggap Warga Bodoh, Rakyat Marah dan Sakit Hati

Bivitri Susanti mengomentari keputusan DPR RI yang menolak Putusan MK, “Seenak-enaknya diputer-puter, dan akal sehat kita diputar balikk".

DOK. YouTube Kompas TV
Bivitri Susanti saat menjadi pembicara dalam acara “SATU MEJA” di Kompas TV, Rabu (21/8/2024) malam. 

Penetapan calon kepala daerah oleh KPU akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang. 

Jika batas usia calon kepala daerah mengikuti putusan MK, maka calon kepala daerah harus sudah berusia 30 tahun pada 22 September 2024.

Kaesang Pangarep baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ia tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 jika pemerintah menerapkan putusan MK karena masih berusia 29 tahun pada 22 September 2024.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 hampir dapat dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Artinya, saat pelantikan kepala daerah terpilih, Kaesang Pangarep sudah berusia 30 tahun. Dengan kata lain, ia memenuhi syarat maju Pilkada 2024 (jika pemerintah mengikuti putusan MA).

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep sudah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. 

Bola panas berapda di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, apakah KPU mau mengikuti putusan MK atau putusan MA. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved