Bivitri Susanti soal DPR Tolak Putusan MK: Itu Menganggap Warga Bodoh, Rakyat Marah dan Sakit Hati
Bivitri Susanti mengomentari keputusan DPR RI yang menolak Putusan MK, “Seenak-enaknya diputer-puter, dan akal sehat kita diputar balikk".
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
Bivitri Susanti menilai, DPR memutar balik akal sehat masyarakat.
“Seenak-enaknya diputer-puter, dan akal sehat kita diputar balikkan,” katanya.
Bivitri memberikan contoh tentang batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diubah oleh DPR dalam rapat pada Rabu (21/8/2024).
“Misalnya, pendaftaran calon. Jelas-jelas ‘pendaftaran calon’ kenapa ini jadi ‘pelantikan’? Itu kan logika dasar, ya. Nggak usah belajar hukum 4 tahun sudah tahu itu salah. Tapi kan yang malah dipilih ‘Oh, Putusan MA saja deh jangan Putusan MA’,” tukasnya.
Diwartakan Kompas.com, dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan dari DPR untuk mengikuti Putusan MA juga diambil hanya dalam hitungan menit.
Mayoritas fraksi kecuali PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Dalam rapat, Konstitusi Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa DPR harusnya mematuhi putusan MK.
Terlebih, putusan MK secara hierarki dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Kendati demikian, pemimpin rapat Panja Baleg DPR, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan memilih putusan MA.
Menanggapi persoalan tersebut, Bivitri Susanti menilai wajar bila masyarakat marah atau bahkan turun untuk unjuk rasa.
“Itu kan seperti menganggap kita semua warga ini bodoh-bodoh. Itu yang bikin sakit hati, dan bikin banyak orang yang marah, makanya muncul di Twitter di segala macem media sosial, dan mungkin akan turun ke jalan,” kata Bivitri Susanti.
Memuluskan jalan Kaesang Pangarep maju Pilkada
Dikutip dari Kompas.com, Putusan MA yang menyebutkan “titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan” dapat memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
Seandainya pemerintah menggunakan putusan MK, maka Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024.
Namun, jika pemerintah menggunakan putusan MA, Kaesang Pangarep memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024.
Gandeng Pasha Ungu, Eko Patrio Minta Maaf, Tidak Berniat Memperkeruh Keadaan |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa Sabtu 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Memahami Kemarahan Demonstran, MPBI DIY Desak DPR Buat UU Pro-Buruh dan Kenaikan Upah 50 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa Jogja Gelar Aksi di Pertigaan UIN, Tuntut Penghapusan Tunjangan DPR dan Reformasi Aparat |
![]() |
---|
997 Lulusan UAJY Diwisuda, Rektor Soroti Krisis Nasional: Kritik Tunjangan DPR dan Korupsi Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.