Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah Jalani Hukuman 8,1 Tahun Penjara, Berniat Ajukan PK
Jessikca Wongso resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) kemarin
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," kata Andika.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Pada Juni 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.
Ajukan PK
Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica berencana untuk tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya akan mengajukan PK pada pekan depan.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
Gugat Vonis Lama, Bambang Tri Uji Makna “Keonaran” Lewat Sidang PK di PN Solo |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Menkominfo, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UPDATE Terbaru Kasus Tewasnya Vina Cirebon dan Eky, Sudirman Resmi Ajukan PK |
![]() |
---|
Siang Ini Dua Sahabat Almarhum Vina akan Berikan Kesaksian di Sidang PK Saka Tatal |
![]() |
---|
Kronologi Gadis Muda di Pacitan Racuni Tetangga Pakai Kopi Sianida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.