Ini Pandangan PP Aisyiyah Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Menanggapi terbitnya peratuan ini, ‘Aisyiyah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
metro.co.uk
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan berbagai organisasi. 

Khususnya berkaitan dengan subtansi Kesehatan Reproduksi menyangkut ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi, yang memungkinkan remaja dan pelajar untuk mendapatkan akses terhadap alat kontrasepsi

Menanggapi terbitnya peratuan ini, ‘Aisyiyah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyampaikan bahwa kajian ini meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan) maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP.

Terkait aspek formal, PP ini dinilai memiliki jumlah pasal yang terlalu banyak.

“Peraturan dengan terlalu banyak pasal dapat menjadi sangat kompleks, membingungkan, dan sulit dipahami oleh pembaca, terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ini bertentangan dengan prinsip legal drafting yang mengutamakan kejelasan dan kemudahan pemahaman,” kata Salamah melalui keterangan pers, Minggu (18/8/2024).

Kemudian PP No. 28 tahun 2024 tidak sinkron dengan UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan di mana hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah. 

“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” terang Salmah. 

‘Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP. 

"Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodir berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut."

Baca juga: Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Kabar Viral Anggota Paskibraka yang Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN

Dari aspek substansi, ‘Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104.

Pertama, terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. 

“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” ucapnya. 

Menurut Salamah, ayat ini memberikan ruang pada anak usia sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi yang digunakan dalam melakukan hubungan seksual agar tidak berakibat kehamilan. 

Kedua, pada Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved