Sidang Lanjutan TKD Candibinangun, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi dari Padukuhan dan Pemda DIY
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari tiga saksi dari Dukuh dan satu saksi dari Kantor Dispetaru DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman, kembali digelar pada Kamis (15/8/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari tiga saksi dari Dukuh dan satu saksi dari Kantor Dispetaru DIY.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH, mengungkapkan ketiga saksi dari Dukuh yakni Indi Minarto, Djoko Mulyono dan Maryadi.
Sedangkan saksi dari Kantor Dispetaru DIY adalah Rizki Ardianto Natsir.
"Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi. 3 Orang saksi dari Dukuh dan 1 orang dari Kantor Dispetaru DIY,” ucapnya, Jumat (16/8/2024).
Seperti diketahui bahwa perkara itu bermula di tahun 2012 ketika Pemerintah Desa Candibinangun memperoleh izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 m⊃2; kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
TKD tersebut direncanakan untuk dijadikan tempat wisata dan taman rekreasi water park.
Namun, dalam perkembangannya, terdakwa S tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018.
Baca juga: Lurah Nonaktif Candibinangun Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Review tersebut seharusnya mencakup penilaian ulang besaran uang sewa yang harus didasarkan pada penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal.
Terdakwa hanya menetapkan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas, sehingga nilai sewa yang ditetapkan jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No 34 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa besaran sewa harus berdasarkan hasil penilaian publik.
Selain itu, uang yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun tidak dimasukkan ke dalam APBDes terlebih dahulu, melainkan langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.
Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890.
"Kami terus melakukan upaya hukum terhadap penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa," tegas Herwatan. (*)
Ini Alasan Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tabung Genderang Perang Terhadap Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Alihkan Rp300 Triliun untuk Program Produktif, Begini Peran APBN bagi Rakyat |
![]() |
---|
Jokowi dan SBY Hadiri Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.