Lurah Nonaktif Candibinangun Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Sidang dakwaan digelar secara terbuka dan dipimpin ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto SH MH.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Suasana sidang pembacaan dakwaan lurah nonaktif Candibinangun, Kamis (27/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa lurah nonaktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).

Sidang dakwaan digelar secara terbuka dan dipimpin ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto SH MH.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY berjumlah empat orang.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Sismantoro merupakan salah satu lurah nonaktif yang terjerat kasus tipikor pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di kawasan Candibinangun

Pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. 

Bahwa terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal.

"Terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public," kata Herwatan.

Baca juga: Kejati DIY Dalami Bukti Transaksi Penyelewengan TKD di Candibinangun, Total 20 Saksi Diperiksa

Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.

"Perbuatan terdakwa Sismantoro telah merugikan keuangan negara melalui Pemerintah Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890," terang Herwatan.

Pasal yang didakwakan, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved