Berita Jogja Hari Ini

Kejati DIY Dalami Bukti Transaksi Penyelewengan TKD di Candibinangun, Total 20 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih mendalami bukti transaksi dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih mendalami bukti transaksi dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman.

Beberapa alat bukti elektronik yang disita penyidik Kejati DIY kini telah diperiksa oleh tim IT dari Kejaksaan Agung.

"Sekarang masih proses penyidikan, tunggu saja ada saatnya penetapan tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mohammad Anshar Wahyuddin, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Sebanyak 9 Juta Orang Diprediksi Berwisata di DI Yogyakarta, Dishub: Sudah Dipastikan Macet

Dia menjelaskan saat ini total ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik Kejati DIY kaitannya dugaan tipikor pemanfaatan TKD di Candibinangun, Sleman.

Beberapa perangkat desa rencananya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Perangkat desa sudah, tapi nanti kami panggil lagi untuk pemeriksaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Dirut PT Deztama Robinson Saalino juga akan diperiksa sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui Robinson saat ini masih dalam proses persidangan untuk kasus dugaan tipikor pemanfaatan TKD di Kalurahan Caturtunggal. 

"Kami masih fokus pemeriksaan alat bukti, termasuk dalami transaksi lewat alat bukti (yang ditemukan)," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved