JSLU dan Waluyo, Upaya Pemda DIY Jamin Kesejahteraan Warga Lanjut Usia

Pemda DIY berkomitmen memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan masyarakat lanjut usia.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan masyarakat lanjut usia.

Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) dan Warung Lanjut Usia Yogyakarta (Waluyo) merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi lansia.

Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) adalah program untuk membantu warga lanjut usia yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta mengurangi kemiskinan, terutama bagi mereka yang hidup di usia senja tanpa uang pensiun/ aset dan tabungan, serta tidak menerima bantuan PKH dan BPNT dari pemerintah.

Adapun dalam penyaluran JSLU, Pemda DIY mengoptimalkan inovasi Warung Lansia Yogyakarta (Waluyo).

Para lansia dapat membelanjakan bantuan yang diperoleh guna memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus memberdayakan ekonomi lokal, melalui warung maupun kontribusi masyarakat sekitar.

Selain dua program tersebut Pemda DIY juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor melalui Reformasi Kalurahan (R-Kal), serta fasilitasi pemanfaaatan tanah kalurahan untuk masyarakat miskin dan pengangguran, yang bertujuan untuk mewujudkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.

“Salah satu implementasi yang akan segera direalisasikan yaitu, implementasi SAKIP Kalurahan. Dengan penyusunan dan pengukuran perjanjian kinerja lurah dengan indikator sasaran tahunan. Yaitu,  penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan pendapatan asli kalurahan dan meningkatnya kualitas pelayanan publik kalurahan yang diukur dengan Indeks Kepuasan Masyarakat,” Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Baca juga: Insiden Paskibraka Lepas Jilbab pada Sesi Pengukuhan di IKN, Ini Tanggapan Pemda DIY

Lebih lanjut, Pemda DIY membuka akses bagi warga miskin dan pengangguran, untuk menggarap tanah kalurahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

Sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, Tanah Kalurahan adalah Tanah Bukan Keprabon/ Dede Keprabon dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan.

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penanggulangan kemiskinan dan mengatasi pengangguran.

Sri Sultan menjelaskan, hal tersebut akan tercapai jika, masyarakat DIY dan pemerintah daerah memelihara aspek kepercayaan (trust), merawat demokrasi dan partisipasi publik, meningkatkan efektivitas-efisiensi tata kelola pemerintahan, mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan senantiasa berupaya mencegah terjadinya korupsi secara berkelanjutan.  

Adapun dari aspek tata kelola pemerintahan, Pemda DIY telah berupaya mengoptimalkan sharing capaian kinerja strategis dengan kabupaten/kota, pelembagaan ekspose kinerja berkala kepada publik melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal), literasi digital dan Information Technology Clearance, pelembagaan kolaborasi lintas sektor, pembangunan ekosistem inovasi pelayanan publik, penguatan zona integritas, serta penguatan SDM. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved