Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Satpol PP DIY Tunggu Aturan Turunan dari Pusat
Pemda DIY siap mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan jualan rokok ketengan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin serius dalam upaya menekan konsumsi rokok.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, pemerintah daerah siap mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang di dalamnya mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya telah siap bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang rokok yang melanggar aturan tersebut.
"Kerja sama dengan Bea Cukai sudah terjalin baik. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal," ujar Noviar.
Noviar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
"Kami menunggu apakah turunannya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau tidak. Kalau seandainya dari kantor bea cukai-nya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," kata dia.
Meskipun demikian, Noviar menegaskan bahwa Satpol PP DIY memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah DIY.
"Personel kami siap diterjunkan untuk membantu Bea Cukai dalam operasi penertiban," tegasnya.
Baca juga: ATURAN Baru Larangan Menjual Rokok Eceran
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang penjualan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Dengan ditetapkannya larangan ini, diharapkan akan terjadi penurunan angka perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok bagi kesehatan.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tegas, pelaksanaan di lapangan tentu tidak akan mudah.
Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain resistensi dari para pedagang, terutama pedagang kecil, serta sulitnya melakukan pengawasan di semua titik penjualan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder terkait.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara intensif agar masyarakat memahami tujuan dari larangan ini dan mendukung pelaksanaannya. (HAN)
Larangan Jual Rokok Ketengan
Satpol PP DIY
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Aturan penjualan rokok
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Kasatpol PP DIY Imbau Linmas Aktif Tangkal Provokasi Terkait Perusakan Makam di Bantul |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Ditemukan di DIY, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp2,58 Miliar |
![]() |
---|
Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp2,58 Miliar Dimusnahkan di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.