JPW Minta Pelaku Pencabulan Anak di Gunungkidul Dihukum Berat

Tersangka S pelaku pencabulan terhadap sepuluh anak, harus diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya

SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jogja Police Watch (JPW) menilai oknum guru ngaji yang melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh muridnya di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, harus mendapatkan hukumannya uang setimpal.

Sebelumnya, kepolisian sudah menaikkan status terduga pelaku oknum guru ngaji yang berinisial S ini menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya memastikan akan melakukan pengawalan atas kasus dugaan pencabulan ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal

"Tersangka S pelaku pencabulan terhadap sepuluh anak, harus diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,"ucapnya dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya,  tidak ada seorang pun dengan latar belakang apa pun yang boleh melakukan kejahatan seksual (pencabulan) terhadap anak.

"Kami prihatin karena kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat,"ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Dirinya juga meminta agar pihak Polres Gunungkidul melakukan evaluasi agar tidak terlalu dini menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap anak (pencabulan) tidak dapat diproses hukum karena tidak ada laporan dari korban maupun keluarga korban. 

"Kami beri catatan kepada kepolisian terkait hal itu. Serta, memberikan pesan edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian selain melakukan pengawasan terhadap anak,"ujarnya 

Atas diprosesnya kasus ini, pihaknya berharap kepolisian memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagaimana yang dimaksud, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) maupun ayat (5) dan ayat (6). 

Serta, pada 82 ayat (1) disebutkan pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.(ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved