Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Jelang Penetapan DPS Pilkada Kota Yogyakarta 2024, Bawaslu Dorong Kecermatan KPU 

Penyusunan DPS harus memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mendorong kecermatan KPU Kota Yogyakarta, menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, pada 9 - 11 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Imbauan No 274/PM.00.02/K.YO-05/08/2024 perihal Surat Imbauan Penyusunan DPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogya, Siti Nurhayati, mengatakan penyusunan DPS harus memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, KPU Kota Yogyakarta hendaknya memperbaiki akurasi data pemilih, khususnya kategori pemilih salah penempatan TPS, meninggal, tidak dikenal, di bawah umur, bukan penduduk setempat, prajurit TNI, anggota Polri, serta akurasi dan validitas data ragam disabilitas.

"Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah  pelanggaran terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam penyusunan DPS, merujuk pada kerawanan penyusunan DPS yang telah dipetakan Bawaslu RI," tandasnya, Selasa (6/8/2024).

Nurhayati menyebut, beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPS yaitu, tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Sidalih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id, KPU tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau saran perbaikan pengawas Pemilu.

Baca juga: Kesiapan Singgih Raharjo Maju di Pilkada Kota Yogyakarta 2024 : InsyaAllah Kalau Diberikan Amanat

Kemudian, daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT/RW atau kantor kelurahan dan kurang dari 10 hari, serta KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar pemilih pada sidalih yang disandingkan dengan data excel penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.

"Kami fokus pada pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih," jelasnya.

Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya yang demokratis berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkas Nurhayati. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved