Kronologi Mbah Dukun di Gunungkidul jadi Tersangka Gara-gara Beri Informasi Salah Soal Motor Curian
Seorang pria yang berprofesi sebagai orang pintar atau dukun ditetapkan menjadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang pria yang berprofesi sebagai orang pintar atau dukun ditetapkan menjadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh seorang warga.
Dukun berinisial M, warga Karangmojo itu dilaporkan oleh Supriyanti (44) warga Umbulrejo ke Polsek Ponjong pada Selasa (30/7/2024) tengah malam, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Supriyanti melaporkan M karena memberikan informasi soal keberadaan motor curian di belakang kandang miliknya.
Informasi soal motor curian itu disampaikan oleh M kepada dua orang pria.
Mendapatkan informasi dari dukun M ini, kemudian dua orang itu mendatangi rumah Supriyanti di Umburejo, Ponjong.
Kedua orang itu bertanya kepada Supriyanti apakah mengetahui soal kasus pencurian di toko kelontong, Padukuhan Genjahan, Ponjong.
Kemudian dukuh tersebut bertanya apa Supriyanti memiliki kandang di belakang rumah.
Salah satu pria itu kemudian menyebutkan kalau sepeda motor curian berada di dalam kandang belakang rumahnya.
"Merasa takut karena korban (Supriyanti) hanya berdua dengan anak perempuanya, korban memanggil ketua RT," kata Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Polresta Yogyakarta Tilang 2.916 Pengguna Kendaraan Selama Operasi Patuh Progo 2024
Mendengar omongan dari dua orang tamunya itu, Supriyanti bersama ketua RT dan dua pria itu langsung mengecek ke kandang yang ada di belakang rumah.
Saat dicek, ternyata tidak ada motor seperti yang disebutkan oleh dua pria yang datang ke rumahnya.
Supriyanti pun akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan dukun M yang memberikan informasi itu ke Polsek Ponjong.
"Karena korban merasa tidak menyembunyikan sepeda motor tersebut dan merasa dituduh, korban melaporkan kejadian ini ke polsek Ponjong," kata dia.
Hendra menyampaikan, saksi mendapatkan informasi itu dari dukun berinisial M.
M akhirnya diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Ponjong.
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Lampaui Target Medali Emas di PORDA XVII DIY 2025, Gunungkidul Siapkan Bonus Atlet Berprestasi |
![]() |
---|
Damkar Gunungkidul Evakuasi Kambing Terperosok ke Sumur Sedalam 20 Meter |
![]() |
---|
Guru, Siswa, dan Pedagang di Gunungkidul Diminta Jadi Agen Tanggap Inflasi |
![]() |
---|
Pertengahan September, Realisasi PAD Sektor Pariwisata di Gunungkidul Capai Rp19,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.