Kronologi Mbah Dukun di Gunungkidul jadi Tersangka Gara-gara Beri Informasi Salah Soal Motor Curian

Seorang pria yang berprofesi sebagai orang pintar atau dukun ditetapkan menjadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi dukun gadungan 

Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski sudah menjadi tersangka, penyidik tidak menahan M.

"Tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Hari ini sudah lapor ke kantor," kata Hendra.

Sementara itu motor yang menjadi obyek dari kasus ini diketahui merupakan milik Nuryani (49), warga Karangmojo.

Motor Honda Beat keluaran 2017 itu sebelumnya raib dicuri pada Senin (19/7/2024) lalu.

Pencurian terjadi ketika berbelanja di salah satu toko di wilayah Genjahan, Ponjong, Gunungkidul.

Nuryani (49) mengaku motornya dicuri saat dirinya tengah masuk ke dalam toko.

Saya kelar belanja, naruh belanjaan di jok, lalu masuk sebentar di toko itu, dengan kunci masih ditaruh di situ (di sepeda motor), karena mau pulang kelar belanja," kata Nuryani saat dihubungi Selasa (30/7/2024).

Dirinya melihat seorang laki-laki di sekitar sepeda motor miliknya.

Lalu memarkirkan sepeda motor Suzuki Skydrive berwarna merah tanpa pelat nomor.

Laki-laki itu langsung membawa kabur sepeda motor dan barang belanjaan milik Nuryani.

"Langsung pergi, ada barang belanjaan karena habis belanja juga kan. Rokok seharga Rp 500.000," kata dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved