Kronologi Mbah Dukun di Gunungkidul jadi Tersangka Gara-gara Beri Informasi Salah Soal Motor Curian
Seorang pria yang berprofesi sebagai orang pintar atau dukun ditetapkan menjadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski sudah menjadi tersangka, penyidik tidak menahan M.
"Tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Hari ini sudah lapor ke kantor," kata Hendra.
Sementara itu motor yang menjadi obyek dari kasus ini diketahui merupakan milik Nuryani (49), warga Karangmojo.
Motor Honda Beat keluaran 2017 itu sebelumnya raib dicuri pada Senin (19/7/2024) lalu.
Pencurian terjadi ketika berbelanja di salah satu toko di wilayah Genjahan, Ponjong, Gunungkidul.
Nuryani (49) mengaku motornya dicuri saat dirinya tengah masuk ke dalam toko.
Saya kelar belanja, naruh belanjaan di jok, lalu masuk sebentar di toko itu, dengan kunci masih ditaruh di situ (di sepeda motor), karena mau pulang kelar belanja," kata Nuryani saat dihubungi Selasa (30/7/2024).
Dirinya melihat seorang laki-laki di sekitar sepeda motor miliknya.
Lalu memarkirkan sepeda motor Suzuki Skydrive berwarna merah tanpa pelat nomor.
Laki-laki itu langsung membawa kabur sepeda motor dan barang belanjaan milik Nuryani.
"Langsung pergi, ada barang belanjaan karena habis belanja juga kan. Rokok seharga Rp 500.000," kata dia. (*)
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Lampaui Target Medali Emas di PORDA XVII DIY 2025, Gunungkidul Siapkan Bonus Atlet Berprestasi |
![]() |
---|
Damkar Gunungkidul Evakuasi Kambing Terperosok ke Sumur Sedalam 20 Meter |
![]() |
---|
Guru, Siswa, dan Pedagang di Gunungkidul Diminta Jadi Agen Tanggap Inflasi |
![]() |
---|
Pertengahan September, Realisasi PAD Sektor Pariwisata di Gunungkidul Capai Rp19,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.