Berita Jogja Hari Ini

Pemkot Yogya Fasilitasi Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Rumah aman bisa dimanfaatkan oleh seluruh korban, baik yang sudah menderita luka secara fisik atau baru sebatas ancaman.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta memfasilitasi rumah aman untuk para korban kekerasan perempuan dan anak, demi menjamin keamanannya.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 silam, terdapat 194 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kota Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta , Sarmin, mengatakan, fenomena tersebut menjadi latar belakang pihaknya dalam menyiapkan rumah aman.

Menurutnya, rumah aman bisa dimanfaatkan oleh seluruh korban, baik yang sudah menderita luka secara fisik atau baru sebatas ancaman.

"Kalau itu terdapat semacam ancaman atau luka-luka fisik, korban bisa kita bawa ke rumah aman milik Pemkot, untuk keselamatannya," tandasnya, Jumat (26/7/24).

Selama di rumah aman, Pemkot Yogyakarta pun bakal memfasilitasi seluruh kebutuhan sehari-hari korban, mulai dari permakanan, hingga pakaian.

Di samping itu, korban juga mendapat pendampingan dari psikolog untuk memulihkan mentalnya selepas mendapat perlakuan kurang menyenangkan.

"Setelah bisa berpikir tenang, korban bisa memutuskan, apakah kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut ke meja hijau," katanya.

"Dengan catatan tidak boleh terjadi pengulangan dan kami lakukan edukasi ke keluarganya, karena banyak pelaku dari lingkungan terdekat," urai Sarmin.

Namun, pihaknya pun mempersilakan ketika korban menghendaki kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum, untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Meski demikian, ia menggarisbawahi, bahwa pihaknya tidak pernah mendorong perpecahan antar anggota keluarga, seperti perceraian, jika hubungan antara pelaku dan korban adalah suami-istri.

"Itu hak masing-masing. Kecuali, kekerasan yang secara undang-undang harus ke pengadilan, seperti kekerasan terhadap anak, itu mau tidak mau harus dilimpahkan ke sana," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved