Jumat Pagi, Menteri KKP Akhirnya Datangi Gedung KPK

Sakti Wahyu Trenggono hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat tidak hadir di panggilan pertama pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2024).

Sakti Wahyu Trenggono hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom.

Sakti datang ditemani oleh sejumlah ajudannya.

Orang nomor satu di Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.40 WIB.

Dia masuk ke gedung KPK melalui pintu belakang.

Wahyu yang mengenakan kemeja batik lengan panjang lalu mengurus administrasi di resepsionis dan mendapatkan kalung pengenal dengan lanyard merah sebagai tanda diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan ini, Wahyu dipanggil oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari KPK menyangkut materi apa yang akan dicecar penyidik kepada Wahyu.

Wahyu sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (12/7/2024) untuk dimintai keterangan terkait kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Baca juga: KPK Sudah Kirimkan SPDP ke 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Adapun KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, yakni menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom serta pengadaan dan penyediaan financing untuk proyek pusat data di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

 "Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulis, 22 Mei 2024.

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” ujar dia.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved