KPK Sudah Kirimkan SPDP ke 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Penyidik KPK menggeledah Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jawa Tengah. Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka tersebut.

Meski sudah mengirimkan SPDP ke para tersangka, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka itu.

“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, keempat tersangka itu di antaranya HGR, AB, M, dan RU.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Menurut Tessa, tim penyidik masih berada di lapangan untuk mencari barang bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah tempat.

Sejumlah tempat yang sudah digeledah yaitu kantor dan rumah pribadi Ita serta sejumlah ruangan di satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang seperti ruang bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang.

Baca juga: Sikap Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Kasus Hukum Hukum yang Menjeratnya: Siap Ikuti Prosedur

Lalu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol).

“(Penggeledahan) masih berlangsung. Kurang lebih dua minggu lah dari pertama kali berkegiatan,” ujar Tessa.

Ia menyampaikan tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti barang elektronik seperti komputer dan sebagainya.

“Kalau berapa lokasi (yang digeledah), kita tunggu saja sama-sama,” kata dia.

Sementara sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan dirinya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved