Berita Kriminal Hari Ini

Polres Gunungkidul Terima Aduan dari Orang Tua Murid Dugaan Asusila Oknum Guru Ngaji

Polres Kabupaten Gunungkidul menerima aduan atau laporan dari para orang tua murid yang diduga menjadi korban asusila oknum guru ngaji.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Polri
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Kabupaten Gunungkidul menerima aduan atau laporan dari para orang tua murid yang diduga menjadi korban asusila oknum guru ngaji.

Adapun oknum guru ngaji tersebut berinisial S (30) warga Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul .

Diketahui, setidaknya sepuluh anak diduga mendapatkan tindakan tak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul , AKP Ahmad Mirza membenarkan adanya aduan dari orang tua murid atas kasus dugaan asusila ini.

"Betul, ada empat orang tua atau keluarga yang melaporkan hari ini,"ujarnya saat ditemui di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (25/7/2024).

Dia melanjutkan, saat ini proses masih memintai keterangan daripada orang tua korban. Sebab, kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Untuk saat ini kami sudah menerima, dan kami sudah buatkan laporannya. Dan, saat ini masih  proses wawancara untuk melengkapi bukti-bukti,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,  PJ Lurah setempat Subariman mengatakan, sekitar 10 anak dilaporkan mendapatkan perlakuan dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut.

"Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar 10-an anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecahan seksual terhadap anak.

"Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak)," kata Subariman saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024).

Ia mengatakan, atas aksi tak senonoh tersebut orang tua daripada murid yang dilecehkan ini melakukan pertemuan dan sepakat mengusir orang tersebut dari kampung.

"Kejadian pengusiran itu pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya,"ucapnya.

Sementara itu, Subariman menjelaskan bahwa S ini sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Dia sudah membuka tempat les ngaji dan belajar agama untuk anak usia dibawah 12 tahun, dan sudah berlangsung sekitar beberapa bulan lalu.

"Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma si S , 2 anak dan istrinya masih di rumah, anaknya masih kecil. Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu,"papar dia ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved