Komentar Shin Tae-yong Setelah jadi WNA Pertama yang Terima Golden Visa dari Pemerintah Indonesia

Pemerintah resmi meluncurkan Golden Visa. Orang pertama yang menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia adalah Shin Tae-yong.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Dodi Esvandi
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong (kanan) menunjukkan golden visa yang baru diterimanya dari Presiden Jokowi di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Shin Tae Yong usai didaulat menjadi Warga Negara Asing (WNA) pertama penerima golden visa dari pemerintah Indonesia. 

"Seharusnya Indonesia menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi tujuan global talent untuk berkarya," katanya.

Dengan jadinya Indonesia tempat investasi atau berkarya bagi para global talent, maka kata Jokowi akan memberikan manfaat yang besar.

"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan SDM, dan lain-lain," ujarnya.

Meski demikian, ia juga meminta pemberian golden visa dilakukan secara selektif.

Pemberian golden visa harus melihat kontribusi WNA tersebut kepada Indonesia.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi.

Jokowi berharap layanan golden visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal.

Sehingga, dapat menjangkau investor dan talenta talenta global papan atas.

"Saya juga berharap para Duta Besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan ini di negara masing-masing, untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antar negara," katanya.

Baca juga: Satpol PP Bantul Lakukan Pengawasan Tempat Pengolahan Sampah

Golden Visa

Golden visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.

Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian dan kepentingan negara.

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved