Tips dan Cara
Ini Modus Kejahatan Berkedok Fintech dan Tips Pencegahannya, Lindungi Data Pribadimu
Terdapat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024
Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi finansial atau yang lebih dikenal dengan istilah "fintech" telah membawa perubahan dalam cara mengelola dan berinteraksi dengan keuangan.
Namun seiring dengan populernya penggunaan layanan fintech di Indonesia, modus kejahatan seperti penyalahgunaan akun fintech juga semakin beragam dan kompleks, terutama melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat adanya 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024, menunjukkan pentingnya memperkuat keamanan data di industri fintech, baik dari sisi pelaku industri maupun konsumen.
Menanggapi fenomena ini, Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menegaskan bahwa untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif memerlukan sinergi yang tidak hanya melibatkan pelaku industri, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan fintech.
Dijelaskannya, banyaknya kasus dugaan pelanggaran data pribadi dan rendahnya literasi di sektor fintech menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memiliki pengetahuan memadai tentang perlindungan data pribadi dalam konteks digital.
Baca juga: Ini Pinjol Legal 2024 yang Masuk Dalam Daftar OJK
Akibatnya, banyak konsumen yang dengan mudah memberikan data pribadi mereka tanpa menyadari potensi risiko yang ada, termasuk kejahatan untuk membuka akun fintech secara ilegal atau melakukan penipuan lainnya.
Lantas, apa saja modus terbaru penyalahgunaan akun fintech yang kerap menghantui konsumen?
Berikut modus yang perlu Anda waspadai beserta dengan tips pencegahannya:
1. Phising berkedok penyedia layanan fintech
Pelaku yang berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan.
Modus ini dipakai untuk mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, one-time password (OTP) dan lainnya.
Oleh karena itu, konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi dan sebaiknya dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech.
2. Social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja
Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini nampaknya makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya semakin beragam.
Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.
5 Cara Seru Ajak Anak Tumbuh Kreatif dan Percaya Diri Bareng Orang Tua di McKids |
![]() |
---|
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace |
![]() |
---|
TIPS dan CARA Naik Bus Jogja Heritage Track: Panduan Lengkap & Serunya Wisata Gratis Keliling Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.