Tips dan Cara

Ini Modus Kejahatan Berkedok Fintech dan Tips Pencegahannya, Lindungi Data Pribadimu

Terdapat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
www.thinkstockphotos.com
Ilustrasi fintech 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi finansial atau yang lebih dikenal dengan istilah "fintech" telah membawa perubahan dalam cara mengelola dan berinteraksi dengan keuangan.

Namun seiring dengan populernya penggunaan layanan fintech di Indonesia, modus kejahatan seperti penyalahgunaan akun fintech juga semakin beragam dan kompleks, terutama melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat adanya 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024, menunjukkan pentingnya memperkuat keamanan data di industri fintech, baik dari sisi pelaku industri maupun konsumen.

Menanggapi fenomena ini, Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menegaskan bahwa untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif memerlukan sinergi yang tidak hanya melibatkan pelaku industri, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan fintech.

Dijelaskannya, banyaknya kasus dugaan pelanggaran data pribadi dan rendahnya literasi di sektor fintech menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memiliki pengetahuan memadai tentang perlindungan data pribadi dalam konteks digital.

Baca juga: Ini Pinjol Legal 2024 yang Masuk Dalam Daftar OJK

Akibatnya, banyak konsumen yang dengan mudah memberikan data pribadi mereka tanpa menyadari potensi risiko yang ada, termasuk kejahatan untuk membuka akun fintech secara ilegal atau melakukan penipuan lainnya.

Lantas, apa saja modus terbaru penyalahgunaan akun fintech yang kerap menghantui konsumen?

Berikut modus yang perlu Anda waspadai beserta dengan tips pencegahannya:

1. Phising berkedok penyedia layanan fintech 


Pelaku yang berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan.

Modus ini dipakai untuk mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, one-time password (OTP) dan lainnya.

Oleh karena itu, konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi dan sebaiknya dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech. 

2. Social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja 


Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini nampaknya makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya semakin beragam.

Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved