Pemkot Yogyakarta Kembali Cokok Pelaku Pembuangan Sampah Liar, Segera Disidangkan
Untuk memberikan efek jera, para pelanggar pun bakal diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi tipiring
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali mencokok pelaku pembuangan sampah liar di wilayahnya.
Untuk memberikan efek jera, para pelanggar pun bakal diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan sepanjang pekan lalu, pihaknya mengamankan tiga tersangka sekaligus.
Ketiganya tertangkap tangan saat membuang limbah rumah tangga ataupun usahanya di ruas Jalan Kusbini, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
"Ada tiga orang lagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang kami tangkap. Sekarang dalam proses berita acara pelanggaran," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Ia pun menyampaikan, lokasi tersebut menjadi salah satu tempat favorit pembuangan sampah liar, oleh warga masyarakat yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai informasi, dua pelaku sebelumnya yang sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (8/7/2024) lalu, juga tercokok di kawasan tersebut.
"Untuk tiga pelaku yang terbaru ini, masih menjalani proses penyidikan. Kalau tidak salah, Rabu (24/7/2024) disidangkan di pengadilan," cetusnya.
Baca juga: Kebijakan Baru Pemkot Yogyakarta : Pilah Sampah dari Rumah, Atur Jadwal Buang Sampah
Ia pun berharap, penegakan aturan secara yustisi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak membuang sampahnya sembarangan.
Meski, berkaca pada sidang tipiring terakhir, sanksi denda yang dijatuhkan cenderung sangat minimalis, hanya Rp50 ribu untuk setiap pelanggar.
Jumlah tersebut, hanya 0,1 persen dari sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012.
Namun, menurut Dodi, nominal denda yang dijatuhkan untuk para pelanggar bukanlah hal penting, selama kesadaran di tengah masyarakat bisa terwujud.
"Niat kami tidak untuk menghukum masyarakat, tapi bagaimana supaya mereka sadar, karena depo sudah dibuka dengan penjadwalan. Harusnya, kita bisa saling bekerjasama," pungkasnya. (*)
Kru Drama Korea yang Dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho Dikritik Usai Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat SasaranĀ |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.