Pemkot Yogyakarta Kembali Cokok Pelaku Pembuangan Sampah Liar, Segera Disidangkan

Untuk memberikan efek jera, para pelanggar pun bakal diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi tipiring

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pengendara sepeda motor melintasi tumpukan sampah di trotoar taman sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Gondokusuman, Kota Yogya, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali mencokok pelaku pembuangan sampah liar di wilayahnya.

Untuk memberikan efek jera, para pelanggar pun bakal diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan sepanjang pekan lalu, pihaknya mengamankan tiga tersangka sekaligus.

Ketiganya tertangkap tangan saat membuang limbah rumah tangga ataupun usahanya di ruas Jalan Kusbini, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

"Ada tiga orang lagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang kami tangkap. Sekarang dalam proses berita acara pelanggaran," ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Ia pun menyampaikan, lokasi tersebut menjadi salah satu tempat favorit pembuangan sampah liar, oleh warga masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Sebagai informasi, dua pelaku sebelumnya yang sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (8/7/2024) lalu, juga tercokok di kawasan tersebut.

"Untuk tiga pelaku yang terbaru ini, masih menjalani proses penyidikan. Kalau tidak salah, Rabu (24/7/2024) disidangkan di pengadilan," cetusnya.

Baca juga: Kebijakan Baru Pemkot Yogyakarta : Pilah Sampah dari Rumah, Atur Jadwal Buang Sampah

Ia pun berharap, penegakan aturan secara yustisi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak membuang sampahnya sembarangan.

Meski, berkaca pada sidang tipiring terakhir, sanksi denda yang dijatuhkan cenderung sangat minimalis, hanya Rp50 ribu untuk setiap pelanggar.

Jumlah tersebut, hanya 0,1 persen dari sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012.

Namun, menurut Dodi, nominal denda yang dijatuhkan untuk para pelanggar bukanlah hal penting, selama kesadaran di tengah masyarakat bisa terwujud.

"Niat kami tidak untuk menghukum masyarakat, tapi bagaimana supaya mereka sadar, karena depo sudah dibuka dengan penjadwalan. Harusnya, kita bisa saling bekerjasama," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved