Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Dinas PUP-ESDM DIY Mencatat Ada 32 Lokasi Tambang Ilegal di DIY

Puluhan aktivitas penambangan tanah dan pasir di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak mengantongi izin alias ilegal.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Penampakan tambang yang sudah disegel Kejari Gunungkidul beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan lokasi tambang tanpa izin atau ilegal di DIY teridentifikasi tersebar di berbagai tempat.

Para pengelola beraktivitas pertambangan didarat maupun di sejumlah sungai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti menyebut puluhan aktivitas penambangan tanah dan pasir di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak mengantongi izin alias ilegal. 

Anna mengatakan berdasarkan pendataan yang mereka lakukan setidaknya ada 32 tambang ilegal yang beraktivitas di wilayah DIY. 

Dimana paling banyak beraktivitas di sejumlah sungai yang ada di wilayah ini.

Mereka nekat mengeruk tanah ataupun pasir meski tidak mengantongi izin.

"Ada 32 tambah yang tidak mengantongi ijin, mereka mengeruk tanah dan pasir," katanya, dikonformasi Rabu (23/7/2024).

Anna mengungkapkan dari 32 penambangan yang tidak mengantongi ijin tersebut 20 diantaranya berada di sungai dan sisanya 12 penambangan dilakukan di darat. 

Pihaknya sudah melakukan penindakan dimana terdapat 10 tambang ilegal di wilayah darat dan 14 lainnya di wilayah sungai.

Para penambang ini sudah diberikan berita acara dan surat imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan yang mereka lakukan. 

"Jenis penambangan yang dilakukan adalah mengeruk tanah urug serta pasir batu. Kami terus lakukan pemantauan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved