Pilkada Kota Yogya 2024

Ratusan Warga Meninggal Masuk DP4, Jadi Kendala Proses Coklit di Kota Yogya

Rata-rata warga meninggal yang masuk DP4 disebabkan oleh pihak keluarga yang belum mengurus akta kematian.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan warga Kota Yogya yang sudah meninggal dunia terpantau masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk Pilkada 2024.

 


Otomatis, fenomena tersebut cukup menjadi kendala dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya, Noor Harsya Aryo Samudro, mengatakan, rata-rata warga meninggal yang masuk DP4 disebabkan oleh pihak keluarga yang belum mengurus akta kematian.

 


Alhasil, dalam database kependudukan statusnya belum meninggal, sehingga dianggap berpotensi mempunyai hak pilih di Pilkada Kota Yogya 2024.

 


"Tadi yang di Gunungketur, ada empat warga yang ternyata sudah meninggal. Dua diantaranya sudah ada akta kematian, sementara yang 2 belum diurus," katanya, Kamis (18/7/24).

 


Khsusus untuk warga meninggal yang belum diurus akta kematiannya, petugas pantarlih pun tidak bisa serta-merta melakukan pencoretan dari DP4.

 


Sebab, untuk menetapkan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mencoblos, pihaknya harus bisa menyertakan bukti yang benar-benar valid.

 


"Sehingga, kami belum bisa mencoret yang dua itu, karena belum ada bukti otentik berupa akta kematian untuk yang bersangkutan," tandas Harsya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved