MPBI DIY Suarakan Revisi Sistem Jaminan Nasional, Bandingkan dengan India Hingga Iran
Para buruh dari berbagai serikat di DIY ini mendesak pemerintah supaya segera merevisi sistem jaminan nasional.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta menggelar audiensi di gedung DPRD DIY, Kamis (18/7/2024).
Para buruh dari berbagai serikat di DIY ini mendesak pemerintah supaya segera merevisi sistem jaminan nasional.
Mereka meminta adanya jaminan pendapatan semesta (Jamesta) yakni bantuan tunai setiap bulan tanpa syarat kepada warga negara usia 19 sampai 56 tahun.
Selain itu para buruh juga turut menyuarakan aspirasinya terkait relokasi PKL Teras Malioboro 2.
Jika melihat fakta kalangan pekerja atau buruh di lapangan, beban pengeluaran setiap bulan lebih besar daripada pendapatan yang diterima.
Menurutnya selama ini pemerintah hanya memberikan jaminan sosial di sektor kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Sementara sektor lainnya yakni pendidikan dan perumahan bagi kalangan buruh belum terpenuhi.
"Sangat diperlukan adanya perbaikan layanan Jaminan kesehatan seperti obat-obatan, mekanisme rujukan, perluas kerjsama dengan Rumah Sakit. Termasuk jaminan pendidikan dan rumah bagi buruh," kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan.
Baca juga: MPBI DIY Gelar Audiensi dan Konsolidasi Serikat Buruh dan PKL Teras Malioboro 2, Ini Tuntutannya
Ketika audiensi dengan kalangan legislatif, para buruh turut membawa poster bertuliskan sejumlah tuntutan.
Mereka menyinggung masalah perluasan sektor jaminan sosial bagi para pekerja khususnya layanan Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara tegas Irsad menolak UU P2SK mengenai JHT dan Jaminan Pensiun.
Mereka juga meminta pemerintah menambah manfaat layanan JHT berupa Perumahan, Pendidikan, dan Pangan.
Kemudian kepesertaan wajib JHT dan Jaminan pensiun untuk pekerja formal dan informal, lalu adanya penerima bantuan Iuran untuk program Jaminan Ketenagakerjaan.
"Dan penambahan program Universal Basic Income/Jaminan Pendapatan Semesta, yaitu bantuan tunai kepada seluruh warga negara pada usia 19 sampai 56 tahun," ungkapnya.
Jaminan pendapatan semesta ini menurut Irsad sudah berlaku di beberapa negara berkembang di antaranya India, Nambia, Kenya dan Iran.
Bunga Kredit Pelaku UMKM Korban Pandemi Membengkak, Ngadu ke DPRD DIY |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Arif Priyosusanto Apresiasi Fraksi Gerindra DRPD DIY, Kawal Aspirasi Danais 2026 Tetap Rp1 Triliun |
![]() |
---|
DPRD DIY Dorong Penguatan Sistem Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.