MPBI DIY Gelar Audiensi dan Konsolidasi Serikat Buruh dan PKL Teras Malioboro 2, Ini Tuntutannya
MPBI DIY menyampaikan penolakan terhadap rencana penggusuran PKL Teras Malioboro 2.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar audiensi dan konsolidasi dengan Serikat Buruh dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Teras Malioboro 2 di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogya, Kamis (18/7/2024).
Koordinator MBPI DIY, Ade Irsad Irawan mengungkapkan, audiensi ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait buruh dan PKL, termasuk penolakan penggusuran PKL Teras Malioboro 2, revisi sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), dan penolakan UU Cipta Kerja.
Dalam audiensi tersebut, MPBI DIY menyampaikan penolakan terhadap rencana penggusuran PKL Teras Malioboro 2.
MPBI DIY memandang bahwa penggusuran tersebut akan berdampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan para PKL.
MPBI DIY tegas menolak penggusuran PKL Teras Malioboro 2.
"MBPI DIY mendesak Pemda DIY untuk memastikan sumbu filosofi bersifat inklusif, sehingga pedagang kecil dan usaha kecil lainnya diperbolehkan untuk berusaha di sepanjang sumbu filosofi," ujar Irsad.
Baca juga: Kesekian Kalinya PKL Teras Malioboro 2 Sampaikan Kekecewaan Ingin Relokasi Transparan
Selain itu, Pemda DIY didorong melakukan penataan ekonomi yang lebih inklusif, dengan mengakomodir dan menata ruang hidup dan ruang usaha ekonomi untuk usaha kecil, termasuk PKL Teras Malioboro 2.
"Status Warisan Budaya UNESCO dan Keistimewaan Jogja mampu menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan warga DIY, termasuk PKL dan usaha kecil lainnya di sepanjang sumbu filosofi," ujar dia.
Selanjutnya, MPBI DIY juga menyampaikan tuntutan terkait revisi sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN).
MPBI DIY menolak program KRIS BPJS Kesehatan serta mendesak perbaikan layanan Jaminan Kesehatan seperti obat-obatan, mekanisme rujukan, dan perluasan kerjasama dengan Rumah Sakit.
"MBPI DIY menolak UU P2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun," ujar dia.
"Serta, penambahan Manfaat Layanan JHT berupa Perumahan, Pendidikan, dan Pangan," tambahnya.
Lebih lanjut ditambahkan Irsad, kepesertaan wajib JHT dan Jaminan pensiun untuk pekerja formal dan informal serta adanya penerima bantuan iuran untuk program Jaminan Ketenagakerjaan.
"Penambahan program Universal Basic Income/Jaminan Pendapatan Semesta, yaitu bantuan tunai kepada seluruh warga negara pada usia 19-56 tahun," ujarnya.
MPBI DIY menegaskan bahwa tidak ada jaminan sosial yang kuat selama masih ada UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, MPBI DIY menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut.
Audiensi dan konsolidasi yang digelar oleh MPBI DIY ini merupakan bentuk upaya untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan PKL.
MPBI DIY berharap agar Pemda DIY dan pemerintah pusat dapat memperhatikan tuntutan mereka dan mengambil langkah-langkah yang konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh buruh dan PKL. (HAN)
Berpotensi Ganggu Lalin, PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bisa Ditindak Satpol-PP Kulon Progo |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
DPR Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan, Komitmen Buka Ruang Dialog Publik |
![]() |
---|
Tingkatkan Partisipasi, MPBI DIY Gelar Sekolah Serikat Buruh untuk Pekerja Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.