Berita DI Yogyakarta Hari Ini

API DIY Sebut Satgas Impor Ilegal Seperti Pemadam Kebakaran 

Satgas Impor Ilegal seperti pemadam kebakaran, sebab dibentuk setelah impor ilegal terlanjur membanjiri pasar domestik.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Banjirnya produk impor ilegal membuat pemerintah di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Impor Impor Ilegal.


Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Timotius Apriyanto, Satgas Impor Ilegal seperti pemadam kebakaran. Sebab dibentuk setelah impor ilegal terlanjur membanjiri pasar domestik.


“Ya satgas ini kan solusi sementara, persoalan (impor ilegal) sudah ada, kemudian eksekutif, pemerintah pusat itu lantas reaktif merespon. Satgas ini seolah-olah seperti pemadam kebakaran, ada kebakaran baru ada pemadam kebakaran,” katanya, Kamis (18/07/2024).


“Saat rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR RI itu kan API sudah menyampaikan keprihatinan kami terkait banjirnya impor ilegal. Ini menunjukkan tidak adanya penegakan hukum dan harmonisasi regulasi, akibatnya merugikan IKM untuk industri tekstil produk tekstil (TPT),” sambungnya.


Ia menilai persoalan impor ilegal di Indonesia tidak perlu satgas, jika semua regulasi yang ada dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh instrumen, kebijkan, dan struktur pemerintahan yang ada di Kementerian Perdagangan sudah luar biasa. Hanya, regulasi dan kenyataan di lapangan berbeda.


Satgas Impor Ilegal, lanjut dia, hanya sebatas pemanis saja. Ia ragu impor ilegal bisa diberantas jika tidak ditindaklanjuti dengan investigasi penegakan hukum dan harmonisasi regulasi. Selain itu, dibutuhkan political will, baik dari sisi sisa pemerintahan ini atau pemerintah yang akan datang untuk berpihak ke industri dalam negeri.


“Permasalahannya, ada perbedaan konsep regulasi, aturan, kebijakan, dengan fakta di lapangan. Di lapangan kok bisa ada lebih dari 30.000 kontainer menumpuk di pelabuhan, ada produk ilegal juga. Kalau masuk (pasar domestik), lebih dari 30 persennya kan tekstil dan produk tekstil (TPT),” terangnya.


“Ini kayak kucing-kucingan, kucing sama tikus pinter mana. Dengan masuknya Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan asosiasi, harapannya satgas bisa bekerja dengan baik. Kadin menjadi mitra strategis pembangunan dunia industri dan ekonomi nasional maupun daerah,” lanjutnya.


Pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi, seperti harmonisasi Permendag 36 Tahun 2024 dengan aturan turunannya yang tidak menggeneralisasi kasus per kasus impornya.


“Permendag 36 jadi persoalan karena kemudian ada penumpukan (produk) impor. Nah penumpukan itu harus dilihat juga, apakah perlu diperiksa secara menyeluruh, apakah ini barang ilegal atau barang yang sesuai regulasi,” ujarnya.


Di sisi lain, pihaknya juga berharap pemerintah memberikan penindakan hukum kepada oknum yang berkaitan dengan impor ilegal. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved