Berita Kriminal Hari Ini

Polresta Jogja Sebut Peredaran Narkotika Sudah Terang-terangan, Masyarakat Diimbau Waspada

Target peredaran narkotika khususnya obat berbahaya (Obaya) bukan lagi menyasar pada kalangan muda atau pelajar, namun juga karyawan swasta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
cnn.com
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peredaran narkotika dan obat berbahaya semakin terang-terangan di berbagai platform media sosial (medsos).

Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Adriansyah Rolindo Saputra saat jumpa pers, Rabu (17/7/2024).

Menurut Adrian sejak ia menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta , sejak Oktober 2023 silam setidaknya sudah hampir 100 tersangka tindak pidana narkotika.

"Semakin kami banyak kami tangkap, semakin banyak yang beredar. Masyarakat harus waspada, sekarang peredaran sudah terang-terangan," kata Adrian.

Menurutnya target peredaran narkotika khususnya obat berbahaya (Obaya) bukan lagi menyasar pada kalangan muda atau pelajar.

Para mahasiswa hingga karyawan swasta di Yogyakarta mulai mencoba obat berbahaya tersebut.

Baca juga: Kurir Sabu Kelas Kakap Ditangkap Saat Berusaha Selundupkan Narkoba Melalui Perairan Aceh

"Dulu narkoba hanya kalangan nenengah ke atas, sekarang sudah menengah ke bawah. Hampir rata, bukan lagi pelajar. Karena pemasaran sekarang lebih gampang, terang-terangan di media sosial," ujarnya.

Modus baru transaksi narkoba pun diungkap oleh Adrian.

Satu di antaranya adalah pengedar menjual narkoba via media sosial.

Setelah ada pembeli, mereka melanjutkan transaksi via pesan singkat.

"Begitu uang ditransfer, barang dikirim habis itu kontak pembeli langsung diblokir. Jadi hampir sulit dilacak," ujarnya.

Adrian menuturkan perang melawan narkoba bukan hanya tugas dari aparat kepolisian semata.

Ia berharap ada kepedulian bersama antar instansi terkait bahaya peredaran narkoba .

"Kalau peredaran obat hendaknya harus diawasi bersama-sama. Jangan kami kepolisian gencar ungkap kasus, pihak lain ikut awasi kenapa obaya itu bisa beredar, padahal harusnya ada aturannya," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved