Berita Bantul Hari Ini

Polres Bantul Imbau Masyarakat untuk Lapor Polisi Jika ada DC yang Lakukan Tindakan Lampaui Batas

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector (DC) melakukan tindakan-tindakan yang lampaui batas.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mengimbau masyarakat atau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector (DC) melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

Imbauan itu disampaikan usai beredarnya rekam narasi kejadian yang tidak benar di media sosial instagram pada akun @interaktive_.

Di mana terdapat narasi "Mengaku dari anggota @polsek_sewon @poldajogja bukannya menengahi malah jadi beking debt collector".

"Perlu dipahami bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal," kata Kasi Humas Polres Bantul , AKP I Nengah Jeffry, kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Lanjut dia, jika hal tersebut dilakukan, maka DC dapat dikenakan sanksi pidana.

Bahkan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa DC juga bisa dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di samping itu, konsumen diimbau taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector.

Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

"Kemudian, jika didatangi oleh DC, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK kepada pihak DC," urai Jeffry.

Tidak hanya itu saja, konsumen juga berhak melihat surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari DC yang mendatangi konsumen.

Pasalnya, hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, hanya pengadilan negeri yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Tapi itu dilakukan apabila terjadi wanprestasi pembayaran," tandas Jeffry.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved