Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Pilkada Kota Yogya 2024 Bisa Diikuti 4 Pasangan Calon, Mungkinkah?

Pergeseran raihan kursi partai politik di DPRD Kota Yogyakarta membuat Pilkada 2024 nanti dapat diikuti 4 pasangan calon.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

TRIBUNJOGJA.COM - Pergeseran raihan kursi partai politik di DPRD Kota Yogyakarta membuat Pilkada 2024 nanti dapat diikuti 4 pasangan calon.

 


Sebagai informasi, ada 8 parpol yang bisa ikut serta mengusung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya dalam kontestasi mendatang. 

 


Yakni, PDI Perjuangan (11 kursi), Gerindra (5), Golkar (5), PKS (5), PAN (4), PPP (4), Nasdem (4) dan PKB (2).

 


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya, Erizal, mengatakan, dalam Pilkada Kota Yogya 2024, dipastikan tidak ada calon independen yang ambil bagian.

 


Sehingga, pencalonan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota hanya bisa diakses melalui jalur partai politik saja.

 


"Bakal calon yang ingin maju, bisa merapat ke 8 partai tersebut, dengan syarat gabungan atau sendiri (partai politik), dengan membawa 8 kursi minimal atau 25 persen suara sah," katanya, Rabu (17/7/24).

 


Dengan persyaratan tersebut, berdasar hitung-hitungannya, Pilkada Kota Yogya 2024 pun bisa diikuti 4 pasangan calon sekaligus.

 


Seandainya benar-benar teralisasi, maka sejarah bakal tercipta, karena sejak 2006 pemilihan kepala daerah di Kota Yogya belum pernah diikuti 4 paslon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved