Berita Jogja Hari Ini
Kesekian Kalinya PKL Teras Malioboro 2 Sampaikan Kekecewaan Ingin Relokasi Transparan
Pedagang menginginkan relokasi pedagang yang partisipatif, transparan dan berpengaruh pada perekonomian.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Terkait pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menyampaikan adanya kontrak person to person dengan para pedagang untuk keperluan relokasi, menurutnya selama ini para pedagang tidak mendapat surat perjanjian apapun.
“Pedagang Teras Malioboro belum pernah menandatangani kontrak atau surat perjanjian antara pihak pertama pemerintah dan pihak kedua pedagang. Yang pernah dilakukan pemerintah, UPT Cagar Budaya, yaitu validasi data. Hanya pencocokan,” kata Upik.
Adapun kontrak perjanjian hanya pernah dilakukan oleh pemerintah dengan Ketua Koperasi Tri Dharma pengurusan, yang isinya tidak pernah diketahui oleh para pedagang.
“Kalau memang perorangan, seharusnya semua pedagang dilibatkan. Kami ingin ada ruang dialog. Dialognya selama ini hanya satu arah, hany asosialisasi. Sosialisasi juga baru kita dapat setelah demo dulu,” ungkapnya.
Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, menyampaikan PKL Teras Malioboro 2 memiliki hak untuk dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan pembentukan dan pelaksanaan partisipasi publik.
“Hal tersebut dilindungi baik dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” katanya.
Maka hal pertama yang harus dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta menurutnya menunada proses relokasi terlebih dahulu.
“Setelah menunda proses relokasi, Pemda DIY maupun Pemkot Jogja, melakukan evaluasi internal terhadap proses relokasi pedagang. Cari kesalahannya dimana, perbaiki,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.