Berita DI Yogyakarta Hari Ini

4 Lokasi Penambangan Ilegal di DIY Ditutup

Penutupan ini dilakukan untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. 

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas PUPESDM DIY bersama Polda DIY telah menutup empat lokasi penambangan ilegal di DIY sebagai tindak lanjut instruksi dari Gubernur DIY. 

Penutupan ini dilakukan untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. 

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa tiga lokasi penambangan tanah ilegal berada di Kabupaten Gunungkidul, yaitu di Kalurahan Serut dan Kalurahan Rejosari, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.

Satu lokasi lainnya berada di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. 

Proses penutupan melibatkan OPD Pemda DIY dan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY.

Kepada pihak perusahaan, disampaikan bahwa kegiatan penambangan harus dihentikan sebelum dokumen perizinan dilengkapi.

Perusahaan pun menyanggupinya. 

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa saat penutupan, dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan. 

"Dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun izin tersebut masih kurang, sebab dokumen lingkungan belum terpenuhi. Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan," ujarnya. 

Anna menuturkan, peran pengawasan dari pihak pemangku wilayah atau Pemerintah Kabupaten sangatlah penting.

Untuk itu ia mengimbau para pemangku kepentingan di wilayah untuk bisa membantu mengadakan pengawasan, terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP Kabupaten. 

"Peran kedua instansi ini sangat dibutuhkan karena aktivitas penambangan telah merusak lingkungan. Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah. Perusahaan yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang," katanya. 

Selain penutupan empat lokasi penambangan ilegal, Dinas PUPESDM DIY juga telah menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal pada 32 lokasi lainnya di DIY. 

Dari 32 titik penambangan tersebut, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi.

Lokasi penambangan terbanyak berada di Kabupaten Kulon Progo, yakni 15 titik yang terbagi menjadi 13 kegiatan tambang di sungai dan dua di wilayah darat. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved