Berita Kriminal Hari Ini
Senangnya Sofian, Motor CRF yang Hilang Hampir Sebulan Kini Kembali
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu satu pelaku yang masih buron.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Sofian, warga Bojonegoro, Jawa Timur tersenyum senang. Sebab, motor Honda CRF miliknya, yang hilang saat di parkir di rental PlayStation wilayah Caturtunggal, Depok Kabupaten Sleman pada Juni lalu kini telah kembali, setelah pelaku berhasil ditangkap jajaran reskrim Polresta Sleman.
Pemuda 25 tahun itu bercerita, sepeda motor miliknya hilang pada 24 Juni lalu.
Kronologinya bermula ketika Ia memarkir sepeda motor di rental PlayStation di Caturtunggal dengan kondisi di kunci stang. Ia kemudian naik ke lantai dua untuk bermain PlayStation.
"Ketika saya mau ke toilet, saya lihat sepeda motor saya sudah tidak ada. Saya lalu menemui penjaga PS untuk bertanya sekaligus mengecek CCTV," kata dia, saat menerima sepeda motor di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat ada dua orang tidak dikenal yang datang ke lokasi parkir dan mencuri sepeda motor milik korban.
Atas kejadian itu, Sofian mengalami kerugian Rp 32 juta dan membuat laporan polisi di Polsek Depok Barat.
Saat itu, sempat muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya pencurian motor 18 kali di tempat tersebut dan tidak ditangani meskipun sudah disertai dengan bukti-bukti.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Sebab berdasarkan laporan hanya ada satu kasus pencurian.
Pihaknya memastikan, akan selalu serius dan responsif terhadap pengaduan dan laporan dari masyarakat.
"Karena ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan rasa aman, di tengah masyarakat," kata dia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap para pelaku yang mencuri sepeda motor CRF milik Sofian.
Mereka adalah DAR (24) dan AG (30) keduanya warga Temanggung.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor CRF milik Sofian.
Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
"Hilangnya tanggal 24 Juni, sekarang tanggal 16 Juli, kurang dari sebulan (bisa dikembalikan)," kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu satu pelaku yang masih buron.
Adapun untuk kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 7 tahun penjara.( Tribunjogja.com )
| Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
|
|---|
| Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
|
|---|
| Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
|
|---|
| Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
|
|---|
| Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Senangnya-Sofian-Motor-CRF-yang-Hilang-Hampir-Sebulan-Kini-Kembali.jpg)