Agus Harimurti Yudhoyono

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Grobongan dan Semarang

Menteri Agraria dan Tata Ruang gus Harimurti Yudhoyono (AHY) kasus mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono 

Namun, oleh tersangka tanah diklaim menjadi PT Azam Anugerah Abadi (PT AAA).

"Tersangka melakukan pemalsuan akte otentik kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilih sah dengan bantuan oknum notaris," ujarnya.

Kasus kedua terjadi di Kota Semarang.

Kasus ini menurut AHY merupakan bukan kasus yang besar tetapi berdampak langsung dengan masyarakat kecil.

Dia menjelaskan, kasus penipuan tanah ini dimulai ketika korban hendak membangun rumah lalu berkenalan dengan tersangka DPB (34) warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada April 2019.

Korban diperdaya hingga mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta tetapi selang beberapa tahun kemudian rumahnya tak kunjung dibangun.

"Korban meminta uangnya dikembalikan tetapi tersangka kemudian mengaku tanah itu telah dijual ke pihak lain.

"Tersangka sempat berjanji hendak menggantinya tapi tak pernah ditepati hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi," paparnya.

Dua kasus tersebut, melengkapi 87 kasus mafia tanah yang telah diungkap Kementerian ATR/BPN di tahun 2024. (Tribunjateng/kompas)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved