Agus Harimurti Yudhoyono

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Grobongan dan Semarang

Menteri Agraria dan Tata Ruang gus Harimurti Yudhoyono (AHY) kasus mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono 

Tribunjogja Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah sejumlah kasus mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.

Menteri yang akrab dipanggil AHY itu secara spesifik mengungkap dua kasus mafia tanah ada di Jawa Tengah.

Dua kasus itu meliputi kasus penipuan akta tanah di Kabupaten Grobogan seluas 82,6 hektare.

Kasus kedua adalah penipuan jual beli tanah kavling perumahan di Kota Semarang seluas 121 meter.

"Tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Jumlah tersangka sebanyak 92 orang," jelas AHY di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (15/7/2024) dikutip dari Tribunjateng.

Dia menjelaskan, kasus mafia tanah paling besar yang ditangani oleh Kementerian ATR berada di Kabupaten Grobogan, Jateng dengan kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.

"Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun," ucap AHY.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri yang berada di Kabupaten Grobogan.

Bagaimana kasus itu terjadi?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Polda Jateng)

Kasus tersebut bermula pada tahun 2010-2011, di mana tersangka yang merupakan direktur PT AAA dengan inisial DBY (66) mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahaannya, yakni PT AAA.

"Modus operandinya adalah pemalsuan akte otentik tentang akte kepemilikan tanah," ucap politik Partai Demokrat itu.

Akte tersebut dibuat tanpa persetujuan pemilik sah. DBY juga mendapat bantuan dari oknum notaris.

"Sehingga seolah-olah menghilangkan hak pemilik yang sah atas bantuan oknum notaris," tambahnya.

Pihaknya dalam kasus itu sudah menetapkan satu tersangka bernama Dwi Bagus Yusianto (66) warga Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Obyek tanah yang disengketakan seluas 82,6 hektare dengan pemilik sah PT Azam Laksana Intan Buana (PT Alib).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved