Dinsos-PPPA Kulon Progo Tangani Sebanyak 29 Dispensasi Perkawinan Dini Selama 2024
Mereka yang mengajukan dispensasi kawin ini berada di rentang umur antara 14 sampai 18 tahun.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo mencatat masih banyaknya kasus perkawinan dini atau perkawinan usia anak.
Banyaknya kasus diketahui dari permohonan dispensasi yang diajukan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak, Dinsos-PPPA Kulon Progo, Sri Suharwati, mengatakan pihaknya sudah menangani sebanyak 29 pengajuan dispensasi perkawinan dini.
"29 pengajuan dispensasi perkawinan usia anak ini kami tangani sejak Januari hingga Juni 2024," jelas Sri pada Jumat (12/07/2024).
Mereka yang mengajukan dispensasi kawin ini berada di rentang umur antara 14 sampai 18 tahun.
Pengajuan kebanyakan karena kehamilan yang tidak diinginkan alias KTD.
Sri mengungkapkan pada 2023 lalu ada 54 dispensasi perkawinan anak yang pihaknya tangani.
Artinya, jumlah dispensasi di 2024 ini sudah mencapai separuh dari total dispensasi di 2023.
"Kalau menurut wilayahnya, pengajuan dispensasi dilakukan secara merata di seluruh Kulon Progo," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Lendah Kulon Progo Membaik Meski Alami Hipotermia
Pendampingan pada anak yang mengajukan dispensasi kawin pun tetap dilakukan.
Sebab menurut Sri, anak-anak tersebut sebenarnya belum siap untuk menikah baik secara fisik maupun mental.
Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk menekan kasus perkawinan dini seminimal mungkin.
Antara lain dengan sosialisasi tanpa henti ke masyarakat hingga berkolaborasi dengan pihak terkait yang turut menangani dispensasi kawin.
"Kami ingin sebisa mungkin angka perkawinan dini di Kulon Progo menjadi nol," kata Sri.
Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto, menilai perlu dukungan dari semua elemen masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak. Termasuk dari pihak sekolah.
Pihak sekolah pun perlu ikut berperan dalam menangani perkawinan usia anak yang ditemui.
Sebab jika tidak, maka akan berdampak pada masa depan mereka, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
"Sekolah juga perlu mencegah agar kasus perkawinan anak yang ditemukan tidak meluas terjadi pada pelajar lain," jelas Bowo.(*)
Dinsos-PPPA Kulon Progo Fokus Upaya Perlindungan Anak untuk Naikkan Status Kabupaten Layak Anak |
![]() |
---|
Hingga September 2024, Angka Dispensasi Nikah di DI Yogyakarta Capai 260 Kasus |
![]() |
---|
15 Pasangan di Kota Yogya Ajukan Dispensasi Pernikahan, Sebagian Besar Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Dinsos-PPPA Kulon Progo Bantu Warga Disabilitas Lewat Pemberdayaan Ekonomi |
![]() |
---|
Dinsos-PPPA Kulon Progo Ajak Sekolah Jadi Agen Pencegahan Kekerasan Anak di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.