Bupati Bantul Tegaskan Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungutan Apapun pada Peserta Didik

Sekolah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak melakukan pungutan sepeserpun kepada para siswa didik dari sekolah negeri

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan kepada masing-masing sekolah untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada peserta didiknya.

"Di sekolah dasar (SD) negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri itu pada prinsipnya bebas pungutan," kata Halim, Jumat (12/7/2024).

Ditambahkan Halim, sekolah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak melakukan pungutan sepeserpun kepada para siswa didik dari sekolah negeri.

Lain halnya dengan sekolah berbasis swasta.

Misalnya pada SMP atau MTs swasta, maka diperbolehkan melakukan pungutan. Akan tetapi dengan batas-batas yang wajar.

"Kalaupun ada siswanya yang berasal dari kalangan tidak mampu, maka haruslah dibebaskan (dari pungutan biaya) atau diberikan beasiswa dari pemerintah," tutur Halim.

Baca juga: Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Retno Yuli Astuti, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran ke masing-masing sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan kepada siswanya.

"Lalu tidak boleh ada pengadaan seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah. Apalagi ada peraturan yang mengatakan bahwa seragam sekolah itu diserahkan kepada orangtua," urainya.

Kemudian, apabila masing-masing orang tua dari para siswa ingin membeli sesuatu perlengkapan sekolah, maka diperbolehkan.

Akan tetapi, dengan catatan bahwa setiap sekolah negeri tidak mengharuskan melakukan pengadaan  seragam sekolah.

"Ingat, setiap sekolah negeri tidak mengharuskan melakukan pengadaan seragam sekolah," tutur dia.

Terpisah, Kepala SMPN 4 Pandak, Sudaryanta, mengatakan pada 5 Juli 2024 lalu seluruh orangtua siswa atau peserta didiknya sudah dikumpulkan untuk memberitahu terkait tata tertib SMP N 4 Pandak.

"Kami juga menyampaikan juga bahwa seragam tidak boleh diadakan atau dilakukan dari pihak sekolah, termasuk sekolah tidak boleh digunakan untuk rapat yang bernuansa pengadaan seragam," jelasnya.

Lalu, pihaknya turut menyampaikan bahwa para orang tua atau wali siswa baru di sana yang akan melakukan rapat di luar lingkungan sekolah maka diperbolehkan.

"Kalau perkembangannya selama ini seperti apa saya tidak tahu. Jadi, orang tua itu cuma kami sampaikan terkait aturan-aturan yang ada di sekolah. Apalagi kami sudah membentuk paguyuban orangtua tujuannya memang membentuk komunikasi antara pihak sekolah dengan wali sekolah," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved