Viral Karyawan Pabrik Tekstil di Sleman Curhat Dirumahkan Perusahaan, Nasibnya Terombang-ambing

Sebuah unggahan di media sosial yang bernarasikan curahan hati seorang pekerja pabrik yang dirumahkan viral di media sosial.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi pesangon PHK 

Dani menyampaikan para pekerja yang dirumahkan ini tidak mendapatkan hak gaji mereka.

Para pekerja ini dirumahkan sejak 1 Juni 2024 lalu.

Selain itu, ada juga pekerja yang di-PHK. Jumlah pekerja di pabrik tekstil milik BUMN tersebut yang di-PHK ada sebanyak 15 orang.

Menurut Dani, sebanyak 15 pekerja tersebut di PHK pada November tahun lalu.

Para pekerja yang di-PHK tersebut awalnya tidak mendapatkan pesangon.

Kemudian KSBSI melakukan advokasi hingga akhirnya ada surat perjanjian dengan perusahaan.

"Kita bombardir terus baru lah keluar surat perjanjian. Terus pencairan pertama. Di situ pertama kali dibayar tanggal 6 April, kalau hitungan persen itu baru 30 persen," tuturnya.

Dani melihat, adanya pekerja yang dirumahkan dan PHK akibat dari permasalahan keuangan di perusahaan tersebut.

Sedangkan sejak Juni 2024 lalu, operasional perusahaan tersebut sudah berhenti.

"Sejak Juni itu semua. Sebelum itu masih ada kerjaan, operasional," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih pihaknya sudah melakukan mediasi terkait persoalan di salah satu perusahaan garmen tersebut.

"Kasusnya itu sudah kami tangani, mediasi," ujarnya, saat ditemui dikantornya, Selasa (9/07/2024).

Menurut Sutiasih, sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen dan para pekerja.

Namun demikian, kesepakatan itu belum bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan karena saat ini belum ada dana.

"Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT. Sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved